ADAKITANEWS, Blitar – Permasalahan pembangunan pabrik gula di Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Rejoso Manis Indo (RMI) hingga saat ini belum mendapat titik terang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, eksekutif tidak serius dalam menangani permasalahan ini. Karena menurutnya, jika ada keseriusan dalam menyelesaikan masalah, maka solusi atau penyelesaiannya pun juga akan cepat.
“Saya memandang eksekutif setengah hati dan lambat dalam menyelesaikan masalah ini, karena kita tahu bersama masalah ini sudah berlangsung lama,” kata Wasis saat dihubungi melalui telepon, Kamis (06/07).
Wasis menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar agar membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan masalah terbitnya IMB tersebut. Tetapi hingga saat ini belum terbentuk sama sekali.
“Eksekutif sepertinya ogah-ogahan untuk membentuk tim investigasi, buktinya hingga saat ini belum terbentuk, apalagi bekerja,” tandasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini khawatir, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, maka akan terjadi konflik berkepanjangan. Karena situasi warga sekitar cenderung memanas lantaran ada yang pro dan kontra. “Jelas terbitnya IMB inilah yang menimbulkan konflik horizontal di kalangan warga Desa Rejoso, karena menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Karena sebagian warga dan Pemerintah Desa juga merasa tidak difungsikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo mengatakan, jika IMB tidak sesuai dengan regulasi, ia meminta pemerintah untuk mencabutnya. “Ya harus dicabut dan dibatalkan, tidak harus melalui PTUN. Sebab kalau PTUN dikabulkan gugatan kades bisa menimbulkan pidana apabila ditemukan ada rekayasa dalam kelengkapan dokumen penerbitan IMB,” ungkapnya ketika ditemui secara terpisah, Kamis (06/06) siang.
Joko Prasetyo menegaskan, bahwa penerbitan IMB harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, seperti tanda tangan warga sekitar, adanya hak penggunaan tanah seperti sertifikat atau bukti persewaan tanah pada warga yang memiliki tanah. “Diaturan kan sudah jelas, dan itu harus dilengkapi,” ujarnya.(blt2)
Keterangan gambar: Wasis Kunto Atmojo, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.(foto: fathan)