ADAKITANEWS, Kota Madiun – Eksekusi sebidang tanah dan rumah di Jalan Agus Salim nomor 58 Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun berlangsung panas. DR Wijayanto Setiawan SH MHum yang bertindak sebagai pengacara pemilik lahan, Feri Sutanto, bersikeras menolak eksekusi karena menurutnya hingga saat ini masih dilakukan proses penyidikan di Polda Jawa Timur.
Diketahui, laporan ke Polda Jawa Timur dilakukan oleh pihak Feri Sutanto karena disinyalir ada pemalsuan data dalam kuitansi jual beli yang dilakukan antara Djie Kian Sioe dengan Suherman, selaku pemilik lahan pertama. “Kami tidak menolak eksekusi namun kami ingin adanya penundaan, karena objek masih dalam penyidikan Polda Jawa Timur,” ujar Dr Wijayanto Setiawan.
Sekitar pukul 09.15 WIB, juru sita Pengadilan Negeri Kota Madiun membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi. Setelah sekitar 10 menit membacakan surat putusan, juri sita kemudian memerintahkan melakukan pengosongan lahan dan bangunan.
“Pak mana surat sita eksekusinya, pak mana surat sita eksekusinya,” teriak Wijayanto Setiawan kepada tim juru sita Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Wijayanto kemudian terus merangsek bahkan harus saling dorong dengan petugas keamanan. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan oleh PN Kota Madiun hari itu tidak prosedural, sehingga pihaknya akan melakukan pelaporan.
Meski demikian, karena dilakukan pengamanan maksimal akhirnya juru sita bisa melaksanakan tugasnya dengan leluasa tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Ditemui di lokasi berbeda, penggugat atau pemohon eksekusi Djie Kian Sioe menanggapi pelaksanaan eksekusi tersebut dengan santai. “Ini membuktikan jika permohonan saya memang benar tidak mengada-ada. Nyatanya toh pengadilan mengabulkan permohonan saya,” jelas Djie Kian Sioe.
Sebelumnya diketahui, kasus ini berawal dari Suherman yang menjual tanah kepada Djie Kian Sioe selaku penggugat atau pemohon eksekusi. Namun ternyata Suherman, warga jalan Trunojoyo nomor 23 Madiun yang dalam perkara ini sebagai tergugat satu atau termohon eksekusi satu, juga menjual objek yang sama kepada Sinjaya, warga Bangunsari RT 1/RW 2 Kabupaten Ponorogo, sebagai tergugat dua atau termohon eksekusi dua. Dan oleh Sinjaya, dijual lagi kepada Feri Sutanto seorang pengusaha.
Dalam proses persidangan akhirnya Pengadilan Negeri Kota Madiun pada tanggal 14 Desember 2004 lalu mengeluarkan putusan Nomor 33/Pdt.G/2004/PN.Kd.Mn yang intinya proses jual beli tanah dan rumah sengketa antara pihak tergugat I (Suhernan,red) dan tergugat 2 (Sinjaya,red) tidak sah atau batal demi hukum.
Pengadilan juga memerintahkan kepada pihak tergugat satu ataupun dua atau pihak yang menguasai objek tersebut untuk mengembalikan kepada pihak penggugat dalam keadaan kosong atau melalui pihak berwenang.
Untuk mengamankan jalanya eksekusi, Polres Madiun Kota menerjunkan puluhan personelnya. Pasalnya situasi di lapangan, sebelum dilakukan eksekusi sudah berdatangan banyak orang yang bukan warga sekitar dan diduga sengaja dihadirkan oleh pihak-pihak yang bersengketa.(bud)
Keterangan gambar : Suasana eksekusi lahan di Jalan Agus Salim nomor 58 Kota Madiun.(foto : budiyanto)