Dua Raperda Blitar Dikirim ke Gubernur

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Blitar telah disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/12). Dua Raperda itu diantaranya Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penanaman Modal.

Pasca persetujuan dan penetapan, selanjutnya DPRD Kota Blitar akan mengirimkan Raperda tersebut ke Provinsi Jawa Timur untuk dimintakan nomor register pengesahan Perda. “Jadi kurun waktu tiga hari kedepan kita akan mengirimkannya ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register Perda,” kata Totok Sugiharto, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar usai Rapat Paripurna.

Totok Sugiharto menjelaskan, pembentukan Perda produk hukum daerah merupakan regulasi teknis Permendagri nomor 80 tentang produk hukum daerah. Selain itu juga sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kalau pembentukan Raperda tentang penanaman modal dalam rangka mewujudkan Kota Blitar sebagai Kota pusat perdagangan dan jasa. Hal ini beriringan dengan tahun 2019 yang ditetapkan menjadi tahun investasi,” jelasnya.

Totok menambahkan, mengingat saat ini sudah masuk akhir tahun, pihaknya memastikan bakal segera menetapkan dua Perda tersebut agar bisa segera diundangkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Blitar, Rudy Wijanarko mengatakan, Raperda Produk Hukum Daerah dibuat untuk memberikan landasan produk hukum yang ada di Kota Blitar, sehingga ada acuan yang jelas.

Sedangkan Raperda tentang Penanaman Modal merupakan suatu upaya untuk menjadikan perekonomian di Kota Blitar ini bisa berkembang dengan menarik investasi ke Kota Blitar, sehingga harus ada kepastian hukum, keamanan, maupun kenyamanan.

“Jadi beberapa hari kedepan harus ditindaklanjuti. Kemudian dilanjutkan pembuatan Perwali yang akan menjabarkannya,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana Rapat Paripurna.

Related posts

Leave a Comment