DPRD Kota Madiun Sampaikan Empat Raperda Inisiasi

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD, Senin (24/07). Yaitu Raperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin, Raperda mengenai Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlindungan fakir miskin serta anak terlantar.

Latar belakang pembentukan pengajuan raperda tersebut diketahui merupakan tindak lanjut atas Perubahan Program, Pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Ketua DPRD melalui surat pada tanggal 21 Juli 2017.

Dalam rapat paripurna tersebut dijelaskan, raperda mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia secara konstitusional yang mewajibkan negara menjamin dan menyelenggarakannya. Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Madiun, memberi layanan, akses terhadap keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban umum di Kota Madiun.

Sedangkan adanya Raperda Koperasi, UMKM, adalah karena sektor tersebut merupakan pilar kekuatan ekonomi, sebagai penopang berjalannya sektor perekonomian. Penekanannya adalah, negara harus memberikan perlindungan terhadap Koperasi, UMKM dan wajib memberdayakan dan perlindungan kepada koperasi serta UMKM.

Sementara itu Raperda Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan amanah konstitusi dan perundangan yang lebih tinggi terhadap perlindungan fakir miskin serta anak terlantar. Dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditujukan untuk mengendalikan kinerja pimpinan dan anggota Dewan, melindungi hak demokrasi serta peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat. Raperda tersebut diterbitkan berdasarkan pada PP Nomor 18 tahun 2017.

Setelah empat Raperda tersebut disampaikan, DPRD Kota Madiun menyerahkan kepada Walikota Madiun mengenai mekanisne pembahasan serta berharap Raperda dapat segera disetujui bersama setelah ada fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Menurut Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, dari sekian raperda tersebut sebagian besar difokuskan kepada masyarakat yang kurang beruntung. “Raperda tersebut diterbitkan dengan harapan ada perhatian lebih dan spesifik terhadap kelompok-kelompok kurang beruntung,” jelas Istono kepada Tim Adakitanews.com, Senin (24/07).

Ditanya lebih lanjut tentang bentuk bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, Istono menjelaskan jika nantinya mereka berhak menunjuk lawyer untuk melakukan pembelaan hukum kepadanya. Dan akhirnya pihak lawyer akan mendapatkan pembayaran dari pihak Pemerintah. “Yang perlu digaris bawahi adalah adanya niat, semangat dari pihak Eksekutif dan Legislatif guna mencarikan ruang bagi masyarakat yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum,” pungkas Istono menutup pembicaraan.(bud)

Keterangan gambar : Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap empat raperda inisiatif DPRD Kota Madiun.( foto : Budiyanto)

Related posts

Leave a Comment