DPRD Blitar Sepakat Bentuk Pansus Masalah Aset Jatilengger

ADAKITANEWS, Blitar – Permasalahan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang berada di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok akhirnya mulai mendapatkan titik terang. DPRD Kabupaten Blitar telah sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan aset Pemkab tersebut yang kini sudah menjadi perumahan.

Kesepakatan pembentukan Pansus ini diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap permasalahan tanah aset di Jatilengger dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/01).

Dalam paripurna tersebut Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM menjelaskan permasalahan aset Pemkab tersebut yang hingga kini tak kunjung selesai. Menurutnya, secara garis besar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memberikan beberapa catatan, diantaranya mencakup perlakuan pencatatan setoran dan kekurangan setoran yang menjadi kewajiban PT Bima Peri Permai Makmur (BPPM), serta menyelesaikan tanah Jatilengger dengan mekanisme tukar guling atau menerima ganti rugi dalam bentuk uang.

“Kalau untuk kekurangan sudah selesai. Tapi untuk ganti rugi tanah aset hingga kini dinyatakan belum selesai oleh BPK RI,” jelasnya(17/01).

Setelah Bupati Blitar menyampaikan penjelasannya, 6 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar langsung melakukan rapat intern bersama pimpinan DPRD. Hasilnya, kemudian langsung disampaikan dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/01) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari 6 fraksi DPRD Kabupaten Blitar yang terdiri dari Fraksi Gerakan Pembangunan Sejahtera (GPS), Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, dan PAN, semuanya menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Blitar, Edy Masna mengatakan, permasalahan aset Jatilengger ini berlangsung sejak tahun 2007 dan hingga kini belum terselesaikan. Sehingga menurutnya, ini menjadi pekerjaan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk segera menyelesaikannya.

“Kita menyetujui dengan akan dibentuknya pansus untuk menyelesaikan masalah aset Pemkab ini, dengan mendelegasikan anggota kita untuk masuk dalam anggota pansus,” jelasnya.

Hal itu senada dengan Ketua Fraksi GPS DPRD Kabupaten Blitar, Mujib yang juga menyepakati dibentuknya Pansus penyelesaian masalah aset Pemkab di Jatilengger. Menurutnya, masalah ini harus segera terselesaikan mengingat sudah ada ratusan keluarga yang menempati perumahan di aset tanah Pemkab tersebut.

“Sampai saat ini kan status tanahnya tidak jelas. Sehingga perlu penyelesaian secepatnya. Pembentukan pansus ini, salah satu upaya mempercepat penyelesaiannya,” pungkas Mujib.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, dengan dibentuknya pansus ini maka penyelesaian tanah aset Pemkab di Jatilengger bisa segera terwujud. “Kalau dikerjakan pansus kan diberikan jenjang waktu. Ya saya harap 1 atau maksimal 1,5 bulan masalah ini sudah selesai,” imbuhnya.

Untuk diketahui, setelah fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan tanggapannya terhadap penjelasan Bupati, selanjutnya Bupati akan menjawab tanggapan yang telah disampaikan 6 fraksi DPRD Kabupaten Blitar tersebut, Kamis (18/01).(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap permasalahan aset di Jatilengger Ponggok.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment