DPMPTSP: Izin Toko Modern Atas Nama Perorangan Tidak Melanggar Perda

ADAKITANEWS, Tulungagung – Hasil sidak Komisi C DPRD Tulungagung di sebuah toko modern Bhayangkaramart, di Jalan I Gusti Ngurah Rai Tulungagung pada Senin (05/03) lalu, dewan menuding pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung main mata dengan pihak pengelola toko modern tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab menduga, ada permainan untuk mengelabuhi perijzinan. Meski namanya Bhayangkaramart, namun Subani menduga bahwa pengelolaannya dilakukan oleh jaringan toko modern nasional.

Subani mengingatkan bahwa saat ini ada moratorium toko modern berjejaring. Untuk melindungi pedagang tradisional, maka ada pembatasan pendirian toko modern berjaringan nasional.

Menanggapi temuan Subani Sirab, Kepala DPMPTSP Tulungagung, Santoso menampik bahwa pihaknya ada permainan dengan pihak pengelola toko modern tersebut. Santoso meyakini apa yang dilakukan terkait perizinan toko modern itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Anda bisa cek kelengkapan perizinannya. Tidak ada yang saya tutup-tutupi, semua persyaratan pendirian untuk toko modern tersebut telah lengkap,” kata Santoso kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (06/03).

Santoso mengakui bahwa memang ada kesepakatan antara pihak Dewan dengan DPMPTSP untuk tidak akan mengeluarkan izin terhadap pendirian toko modern berjejaring nasional.

“Yang dilarang untuk dikeluarkan izin saat ini adalah toko modern yang berjaringan nasional. Namun, untuk penerbitan izin terhadap toko pribadi atau perseorangan tetap diperbolehkan. Bhayangkaramart ini kan bukan berjaringan nasional. Usaha ini atas nama perseorangan,” ujar Santoso.

Tambah Santoso, persyaratan dalam pengurusan perizinan, yang meliputi akta pendirian, surat keterangan domisili dari desa, NPWP yang disertai pas foto, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO dari pemohon sudah lengkap.

“Sesuai SOP, jika semua persyaratan terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak diterbitkan izinnya, yakni izin usaha toko modern,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Bhayangkaramart yang dipersoalkan Subani Sirab tertera nomor 503/0070/120/2018 dengan nama perusahaan CV Farnai Makmur Sejahtera, dengan penanggung jawab Dr Wike Frinidya, beralamat perusahaan di Jalan I Gusti Ngurah Rai no 35 RT 3/RW 1 Kelurahan Bago, yang masa berlaku izin mulai 10 Januari 2018 hingga 10 Januari 2023.

Disinggung jika barang yang dijual dalam toko modern tersebut merupakan barang yang disuplai oleh toko modern berjaringan nasional, Santoso membeberkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 pasal 14 ayat 1 tentang kemitraan yang berbunyi kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern yang dilakukan secara terbuka.

Lalu pasal 15 ayat 2 tentang kemitraan usaha, yang berbunyi toko modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM nasional selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan oleh toko modern.

“Jadi aturan mana yang dilanggar. Karena dalam Perda tidak diatur larangan bagi siapapun untuk menjadi pemasok barang, termasuk jika pemasok itu memiliki jaringan nasional,” pungkasnya.(bac)

Keterangan gambar : Bhayangkaramart yang dipersoalkan Komisi C DPRD Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment