Dispendukcapil Jombang Pastikan KIA Sudah Berjalan Tahun 2018 Mendatang

ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang akan memastikan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah mulai berjalan pada tahun 2018 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Achmad Sjarifudin saat ditemui Tim Adakitanews.com di ruangannya, Kamis (24/08).

Achmad Sjarifudin mengatakan bahwa KIA belum bisa dilaksanakan pada tahun ini dikarenakan belum adanya anggaran untuk pelaksanaannya dan juga Peraturan Bupati sebagai landasan hukumnya.

Untuk pelaksanaannya, ia memastikan akan mengajukan anggaran untuk merealisasikan KIA tersebut pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada 2018 mendatang. “Untuk tahun ini memang tidak bisa, tapi saya pastikan akan mengajukan pada anggaran 2018 mendatang,” ungkap Achmad Sjarifudin.

Selain anggaran yang akan diajukan, Dispendukcapil juga harus membuat desain draft Peraturan Bupati sebagai Badan Hukum dalam melaksanakan KIA yang dianggarkan melalui APBD tahun 2018 nantinya. “Ketika nanti APBD sudah turun, untuk melaksanakannya maka Dispendukcapil harus membuat konsep Perbup untuk pelaksanaan sebab menurut undang-undang yang mengatur Dispenduk yang harus mengonsep Perbub,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Achmad Sjarifudin, bahwa KIA yang berfungsi sebagai identitas anak seperti layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini diperuntukkan pada anak di bawah umur 17 tahun, dan masa berlakunya hingga H-1 umur 17. Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, berfungsi sebagai peningkatan pendataan dan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak.

“KIA ini selain berfungsi sebagai identitas anak juga untuk peningkatan pendataan dan pemenuhan hak konstitusional anak,” pungkasnya.(ar)

Keterangan gambar: Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Achmad Sjarifudin.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment