Dinilai Berbahaya, Pendirian Tower di Kelurahan Tanggung Blitar Diprotes Warga

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Beberapa warga sekitar Jalan Cimanuk RT 2/RW 5 Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar mendatangi rumah salah satu warga yang lahannya digunakan sebagai pendirian tower, Rabu (12/09) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka meminta pendirian tower dihentikan karena berada di area pemukiman warga dan dianggap bisa membahayakan.

Perwakilan warga, Sudarsono, 65, menceritakan, awalnya masyarakat sekitar dimintai menyetujui pendirian tower yang rencananya lokasinya jauh dari pemukiman warga, dengan jarak sekitar 150 meter. Namun tanpa komunikasi dengan warga, tiba-tiba mendirikan tower di area pemukiman warga, sehingga warga merasa keberatan.

“Kita tentunya khawatir jika sewaktu-waktu tower itu ambruk. Karena kan berada di pemukiman warga, jadi jika ambruk tentu membahayakan. Selain itu, warga juga dapat info kalau tower tersebut akan menimbulkan radiasi yang tentunya membahayakan juga,” ujarnya.

Sudarsono menuturkan, pendirian tower sudah berlangsung sekitar sebulan. Namun ia menegaskan sebenarnya warga tidak tinggal diam. Karena warga melakukan langkah sesuai prosedur dengan melakukan musyawarah, mulai tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, bahkan sampai di Sekretaris Daerah Kota Blitar. Namun sampai hari ini belum ada keputusan dari Sekda karena masih dilakukan koordinasi.

“Masyarakat tidak diam, namun melakukan langkah sesuai prosedur. Kita tidak mau bertindak arogan karena ada pemerintahan. Yang jelas kita minta tower ini segera dipindah yang areanya jauh dari pemukiman warga,” pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya tidak mempunyai kepentingan apapun. Namun menurutnya, pendirian tower juga merupakan bagian investasi yang masuk di Kota Blitar. Dimana menyedikan saluran telepon atau jaringan telekomunikasi agar jaringan di Kota Blitar menjadi lancar.

“Jadi kebutuhan masyarakat juga semakin banyak dan perlu dicukupi. Apalagi pengguna seluler saat ini di Kota Blitar juga semakin luar biasa. Sehingga jika ada troble, tentunya tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga masyarakat,” paparnya.

Terkait permasalahan ini, Suharyono menyebut perlu dikomunikasikan dengan cara musyawarah. Ia mengaku baru akan memanggil pendiri tower atau pengembang. Hal ini dilakukan untuk menanyakan tujuan pembangunan tower ini. “Jadi kita akan panggil pendiri tower, apahkah tower ini dibuat permanen atau hanya sementara,” pungkasnya.

Menurut Suharyono, untuk pendirian tower sementara tidak ada aturan yang mengatur harus izin terlebih dahulu. Sehingga tinggal kesepakatan antara pemilik lahan dengan pendiri tower. Selama ini, aturan di Kota Blitar terkait pendirian tower hanya mengatur kuotanya saja.

“Kedepan kita akan kaji lagi Perwali nomor 18 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Kita akan masukkan beberapa aturanm baru, termasuk tentang pembangunan tower sementara,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana warga saat mendatangi lahan didirikannya tower.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment