Diminta Hentikan Pengerjaan, Pemborong PT Telkom Tetep Nekat

ADAKITANEWS, Kota Kediri – Meski pihak Satpol PP dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kediri telah berkoordinasi dan menyatakan menghentikan proyek pemasangan kabel serat optik, namun kenyataannya para pekerja tetap mengerjakannya. Alhasil, pihak Satpol PP terpaksa harus kembali turun ke jalan melakukan penyitaan barang bukti satu gulungan kabel, Kamis (13/07).

Sebelumnya, lantaran diduga tidak mengantongi izin pemasangan kabel serat optik, pengerjaan kabel PT Telekomunikasi Indonesia yang berada di Jalan Penanggungan sempat didatangi petugas Satpol PP pada Rabu (12/07) kemarin. Adimas, mewakili pihak pemborong hanya mampu menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan berdalih sudah biasa dilakukan di kota lain. Meski demikian, satu gulung kabel akhirnya disita petugas Satpol PP dan diminta pengerjaan dihentikan hingga proses perizinan sesuai ketentuannya.

“Mereka belum mengantongi izin dan ternyata pengerjaannya jelas – jelas menyalahi aturan. Tadi kami telah koordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk menghentikan dan menyita barang bukti,” cakap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kediri, Anang Kurniawan.

Namun di lapangan, para pemborong ini ternyata tetap membandel dan terus mengerjakan pekerjaannya. Hingga untuk kedua kalinya, petugas akhirnya melakukan penertiban.

Laseri, Penanggung Jawab Telkom Mojoroto menyatakan bahwa pemasangan kabel sepenuhnya tanggung jawab vendor. “Jika ingin lebih jelas, silahkan ke Kantor Telkom Timur (cabang). Kami tidak tahu apakah itu melanggar atau tidak, karena setahu kami pengerjaan tersebut dikerjakan pemborong,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Trantib Satpol PP, Nur Khamid membenarkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan penertiban. “Padahal, kami berencana akan menggelar rapat koordinasi internal bersama kantor perizinan (DPMPTSP, red) dan Dinas PU pada Senin besok. Kenyataannya mereka tetap melanjutkan pengerjaan yang jelas melanggar ketentuan karena memasang kabel pada saluran air,” tegas Nur Khamid.(udn)

Keterangan gambar : Petugas Satpol PP Kota Kediri di TKP.(ist)

Related posts

Leave a Comment