Diduga Berbuat Asusila, Perangkat Desa Kedungboto Dipecat

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sebanyak 10 orang perwakilan warga Desa Kedungoboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor kecamatan setempat, Kamis (06/07). Mereka menuntut dan menagih janji kepala Desa Kedungboto, Yusuf, untuk segera melakukan pencopotan terhadap salah satu perangkat yang menjabat sebagai Kaur Tata Usaha, M Rofi’i, yang diduga kerap melakukan tindakan asusila sehingga warga geram.

Kedatangan warga tersebut akhirnya menuai hasil. Surat pemberhentian perangkat tersebut akhirnya ditandatangani langsung kepala desa, dihadiri Forkompimka Kecamatan Porong. “Penandatanganan surat pemberhentian tersebut sudah sesuai protap dan prosedur. Dan sebelumnya, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” jelas Kepala Desa Kedungboto, Yusuf.

Ia menambahkan, surat peringatan satu, dua, dan tiga sudah diberikan kepada M Rofii, namun tidak dihiraukan. “Bahkan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Akan tetapi perbuatan itu diulanginya lagi. Jelas tidak patut dicontoh oleh masyarakat apalagi dia seorang pejabat pemerintahan desa,” tuturnya

Sementara itu, Camat Porong, Akhmad Iwan Jauhari mengungkapkan terkait persoalan perangkat desa yang melanggar pasal 20 Perbup nomor 55 tahun 2016, dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan,dan teguran tertulis dari kepala desa yang dilakukan paling banyak tiga kali. “Apabila setelah teguran tiga kali perangkat desa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap perbaikan, Kepala Desa bisa memberhentikan sementara perangkat desa paling lambat 30 hari sejak sanksi teguran ke tiga diberikan dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” katanya.

Menurut warga Desa Kedungboto, Eko Nugroho, 43, perilaku M Rofi’i sudah melebihi batas kewajaran dan melanggar norma-norma desa. Karena sebagai pejabat desa, dia sering membawa perempuan yang bukan istrinya. Dan itupun berulangkali ditegur, namun tidak digubris. Dia juga pernah dipergoki dengan WIL di rumahnya dan dibawa ke kantor desa, tetapi perilakunya tidak berubah, malah terkesan menjadi-jadi,” ujarnya.(sid2)

Keterangan gambar : Kepala Desa Kedungboto,Yusuf saat melakukan penandatanganan surat pemberhentian perangkat desa.(ist)

Related posts

Leave a Comment