ADAKITANEWS, Sidoarjo – Dianggap mengganggu estetika kota, sebanyak 22 tenda PKL (pedagang kaki lima) di depan Pasar Larangan Kabupaten Sidoarjo dibongkar oleh petugas Satpol PP Pemkab setempat, Rabu (26/07).
Kabid Pasar Rakyat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidoarjo Nawari menegaskan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada PKL kalau akan ada penertiban. “Nantinya lahan yang dibongkar ini untuk menampung parkir yang berada di Jalan Raya,” katanya.
Meski sudah dibongkar, namun menurut Nawari bukan berarti para PKL ini tidak boleh berjualan. “PKL boleh berjualan, jam 13.00 WIB keatas. Dan sistem lapaknya, bongkar pasang. Habis berjualan lahan harus bersih dari lapak. Kalau pagi sampai jam 12.00 WIB untuk lahan,” tegasnya.
Meski tak ada penolakan, namun salah satu PKL Abdul Wahid mengaku merasa sedih. Padahal kata Wahid, sejak berdirinya PKL sekitar tahun 1997 silam, adalah karena ada binaan dari petugas pasar.
Wahid mengaku saat mendirikan stan, ia membayar uang sekitar Rp 1,5 juta kepada dinas pasar untuk membeli. “Dan sekarang tenda dibongkar, dan boleh berjualan jam tertentu dengan lapak bongkar pasang, saya merasa kecewa,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Satpol PP membongkar tenda PKL di depan pasar larangan.(foto : mus purmadani)