ADAKITANEWS, Blitar – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini menjadi pembicaraan berbagai kalangan. Pasalnya, THR bagi PNS terancam tidak bisa dicairkan tepat waktu.
Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 pasal 10 menyebutkan, pencairan THR bagi PNS harus mempunyai payung hukum berupa Perda. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Pemkab Blitar untuk membuat Perda tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya Perda untuk pencairan THR. Menurutnya, memang sesuai aturan, penggunaan anggaran harus ada pertanggung jawaban yang dilindungi aturan.
“Ya memang sesuai aturan, penggunaan anggaran yang diambil dari APBD kan harua ada payung hukumnya,” kata Panoto saat dihubungi melalaui telepon, Selasa (14/05).
Namun demikian, lanjut Panoto, dirinya juga berharap ada evaluasi dari Pemerintah Pusat agar pencairan THR bagi PNS segera terealisasi. Jika tetap membutuhkan Perda, pihaknya siap untuk memprioritaskan pembahasannya. Sehingga bagi PNS diharapkan bisa memaklumi kondisi saat ini.
“Ya kita pastinya berharap ada evaluasi dari Pemerintah Pusat mengenai aturan itu. Tapi jika tetap butuh Perda, kita siap fokus untuk membahasanya, karena kita tahu itu sifatnya kan mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat sedang mengkaji ulang aturan tersebut. Pihaknya berharap segera ada petunjuk agar busa segera menentukan langkah selanjutnya.
“Kita saat ini menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Kalau membuat Perda kan lama, belum lagi kita saat ini juga sedang membuat beberapa Perda untuk diajukan kedewan,” imbuhnya.(fat/wir)
Keterangan gambar: Panoto, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.(foto : fathan)