Dewan Desak Pengelola Pasar Srengat Tertibkan Pedagang Luar Pasar

ADAKITANEWS, Blitar – Berdasarkan laporan dari pedagang Pasar Srengat yang mengeluhkan adanya pedagang yang berjualan di luar pasar dan tidak mematuhi waktu yang ditentukan, yakni melebihi batas waktu pukul 06.00 WIB, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar langsung melakukan tinjauan ke lokasi, Jumat (09/08).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahyuningsih mengatakan, bahwa fakta di lapangan memang banyak pedagang yang berada di luar pasar. Menurutnya, selain mengganggu arus lalu lintas juga merugikan pedagang yang berada di dalam pasar. “Kita minta segera ada penertiban. Tentu ini yang berwenang adalah Kepala pasar. Nanti juga bisa dibantu Satpol PP,” katanya, Jumat (09/06).

Anik pun berharap, kondisi ini segera bisa terlesesaikan, sehingga orang yang mau belanja melebihi pukul 06.00 WIB sudah masuk ke dalam pasar. “Karena jika ini tidak ditertibkan, tentu kasihan pedagang yang di dalam, sebab mereka akan merugi lantaran dagangannya tidak laku. Di dalam kan masih ada bango kosong, jadi setelah pukul 06.00 WIB pedagang yang berjualan di luar bisa masuk ke dalam pasar,” tegasnya.

Untuk penertibannya sendiri, lanjut Anik, pihaknya sebenarnya memberikan batas waktu selama 1 bulan. Tetapi karena pedagang pasar dalam memohon supaya ditindak secepatnya. “Ya tentu kita akan desak terus agar cepat ditertibkan,” paparnya.

Sementara itu, Juhari, Kepala Pengelola Pasar Srengat mengaku, sudah sering melakukan penertiban. Mulai dari petugas sendiri, trantib, dan dari Satpol PP. “Ternyata mereka masih bandel. Kita dalam melakukan penertiban juga harus mengikuti aturan. Sekali dua kali tetap bandel ya langsung dieksekusi,” katanya.

Ia mengaku belum menghubungi Satpol PP lagi. Namun ia berjanji secepatnya akan menghubunginya. “Secepatnya kita akan hubungi Satpol PP untuk eksekusi, mungkin minggu depan,” janjinya.

Terpisah, salah satu pedagang pasar Srengat bagian dalam, Suharko mengatakan, tuntutannya adalah meminta ditertibkannya pedagang luar setelah pukul 06.00 WIB agar tidak berjualan lagi dan masuk ke dalam pasar. “Kita minta pedagang luar mengikuti aturan yang disepakati. Kita tidak menginginkan eksekusi pembubaran, tapi setelah waktu ditentukan mereka bisa masuk dan berjualan di dalam,” tuntutnya.

Ia menilai selama ini petugas terkesan kurang tegas. Karena dari dulu hanya berupa peringatan. “Ya kurang tegas, padahal sudah lapor pihak pasar dan Disperindag. Sampai saat ini tidak ada tindakan hanya peringatan,” tandasnya.(blt2)

Keterangan gambar: Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat memintai keterangan pihak pasar Srengat.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment