Demi Berikan Layanan Maksimal, Jasa Raharja, Rumah Sakit serta Kepolisian Tanda Tangani Perjanjian

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Untuk mensinergikan pihak Rumah Sakit, Kepolisian, serta Jasa Raharja, dilakukan penandatanganan kesepahaman dengan tujuan memberikan layanan maksimal pada masyarakat yang tertimpa musibah, Rabu (26/07) di Kantor PT Jasa Raharja Madiun.

Tujuan dari pelaksanaan penandatanganan adendum oleh ketiga instansi itu adalah dalam rangka menunjukkan kepada masyarakat luas jika ada yang secara tidak terduga mengalami kecelakaan lalulintas, maka pemerintah wajib hadir.

Dengan perubahan nilai klaim asuransi hingga sebesar seratus persen dibanding sebelumnya, diharapkan pelayanan serta penanganan terhadap korban kecelakaan juga bisa lebih maksimal oleh Rumah Sakit.

“Dengan kenaikan nilai klaim asuransi, kami harapkan korban kecelakaan akan memperoleh pelayanan dan penanganan lebih maksimal,” jelas Yudhi Prastowo, Kepala Bagian Klaim Asuransi PT Jasa Raharja Jawa Timur, kepada Tim Adakitanews.com.

Jasa Raharja sebagai wujud representatif dari pemerintah juga ingin menyampaikan jika masyarakat yang mengalami suatu kejadian musibah kecelakaan untuk tidak lagi merasa kebingungan dalam hal pembiayaan karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh Jasa Raharja. Meski demikian, masyarakat juga harus bisa memahami antara hak dan kewajibannya.

“Jasa Raharja merupakan wujud representasi pemerintah menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi merasa kebingungan dalam hal pembiayaan manakala mengalami suatu musibah kecelakaan,” lanjut Yudi.

Bukan hanya itu, pihak Jasa Raharja Madiun juga mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini akan dilakukan kepada Rumah Sakit se-eks Karesidenan Madiun.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Kepala Bagian Klaim Asuransi PT Jasa Raharja Jawa Timur Yudi Prastowo, Kepala PT Jasa Raharja Madiun Halomoan Harahap, Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo, Kasatlantas Polres Madiun, AKP Evon Fitrianto, serta belasan perwakilan pihak Rumah Sakit yang berada di wilayah eks Karesidenan Madiun.(bud)

Keterangan gambar : Penandatanganan adendum antara pihak Jasa Raharja, Rumah Sakit dan Kepolisian.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment