ADAKITANEWS, Blitar – Kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2018 untuk pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak final dan akan disesuaikan dalam APBN P. Jika terjadi perubahan penerimaan dalam negeri netto, maka daerah diharuskan untuk selalu memperhatikan perubahan penerimaan dalam negeri, serta menyiapkan strategi untuk mengantisipasi perubahan DAU.
Hari ini, Jumat (04/08) Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasannya terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna.
Ditemui pasca paripurna, Bupati Blitar, Drs H Rijanto, MM, mengatakan sebelum masuk pada penyusunan rencana anggaran tahun 2018 harus melalui KUA PPAS. Menurutnya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan secara seksama dimana APBD tentu ada perubahan, terutama penerimaan dari pusat karena ada penurunan.
“Kita kan termasuk daerah yang dikurangi DAU nya, jadi kita harus bisa mengelola dana yang ada untuk mewujudkan visi misi,” ungkapnya, Jumat (04/08).
Bupati menjelaskan strateginya agar tetap bisa mewujudkan visi misinya karena penurunan DAU. Diantaranya dengan mengoptimalisasi dan menata kembali jumlah PNS dan mereview kelembagaan OPD. Selain itu juga memaksimalkan kinerja birokrasi melalui pengalokasian tunjangan kinerja, serta mengoptimalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Kita juga akan memperkuat sumber pendataan lainnya untuk pembangunan daerah, dan peningkatan kerjasama dengan badan usaha untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan bahwa dalam penjelasan Bupati dalam KUA PPAS telah disampaikan proyeksi gambaran keuangan Kabupaten Blitar tahun 2018. Memang ada penurunan DAU dari pusat, sehingga tentu membawa konsekuensi pada kemampuan keuangan daerah dan distribusi belanjanya. Karena dengan turunnya penerimaan otomatis juga akan menyesuaikan dana yang ada.
“Tentu dalam pembahasan nanti akan disampaikan visi misi Bupati seperti apa dan membutuhkan anggaran berapa. Sehingga dari sekian prioritas itu, tentunya anggaran yang ada akan mengalami penyesuaian. Kemampuan APBD yang menurun pihaknya berharap seoptimal mungkin dari dana yang ada,” terang Suwito.
Menurut Suwito, penurunan DAU mencapai 4-5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1,1 triliun. Ia mengaku, belum mengetahui program mana yang akan diprioritaskan. Karena dalam penjelasan Bupati dalam KUA PPAS masih disampaikan secara umum. “Penurunan ini secara nasional, mungkin proyeksi penerimaan negara turun dari proyeksi sebelumnya. Untuk itu penurunan ini menuntut Pemkab cerdas dalam mengelolanya. Kemampuan kemandirian keuangan daerah kita juga perlu ditingkatkan. Bagaimana tidak memberatkan rakyat, tapi PAD bisa meningkat,” tandasnya.(fat/wir)
Keterangan gambar: Suasana paripurna penyampaian Bupati terhadap KUA PPAS tahun 2018.(foto : fathan)