Data Ganda, Pemohon e-KTP Wajib Rekam Ulang

ADAKITANEWS, Blitar – Warga yang sudah melakukan perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus bersabar jika belum bisa mencetak e-KTP. Karena jika pemohon melakukan perekaman data lagi di tempat lain atau daerah lain, akan menyebabkan adanya data duplicate record atau data ganda.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso yang menyatakan jika terjadi data ganda atau duplicate record, maka pemohon harus melakukan perekaman data ulang. Sebab, data ganda tersebut dianggap tidak sah dan dihapus. “Intinya, jangan sampai melakukan perekaman data lebih dari satu kali, hal itu akan menyebabkan duplicate record,” ungkapnya saat diwawancara melalui telepon, Rabu (05/07).

Ia mengatakan, sampai saat ini masih banyak data ganda milik pemohon. Dan rata-rata penyebab terjadinya data ganda adalah lantaran pemohon yang sebelumnya telah melakukan rekam data di kantornya (Dispendukcapil Blitar,red), tapi melakukan rekam data lagi di kantor lain, misalnya di wilayah Kota Blitar atau daerah lainnya.

“Hal itu biasanya dilakukan karena ketidaktahuan pemohon, lantaran tidak sabar ingin segera mencetak e-KTP, kemudian pemohon rekam data lagi di tempat lain. Padahal, kondisi tersebut sangat keliru dan memicu data ganda,” jelasnya.

Jika terjadi data ganda, lanjut Eko Budi, maka Dispendukcapil tidak bisa mengakurasi data atau menginput data ke pusat. Akibatnya, rekam data yang dilakukan pemohon harus dihapus dan pemohon wajib melakukan rekam data ulang. “Ya tentu jika sudah begini, yang rugi ya pemohon sendiri karena mereka harus merekam data dari awal, yang membutuhkan waktu lama,” tandasnya.

Eko Budi mengungkapkan, sampai saat ini kantor Dispendukcapil masih belum memiliki alat untuk mendeteksi data ganda. Sehingga, pihaknya masih belum bisa melihat jumlah pemohon yang melakukan perekaman data lebih dari sekali. “Sebenarnya, peralatan yang kami miliki sudah mendukung untuk mendeteksi data ganda karena sudah upgrade dari versi 5.7 ke versi 6, tapi belum maksimal karena belum diluncurkan konsolidasi data duplicate record dari pusat,” terangnya.(blt2)

Keterangan gambar: Eko Budi Winarso, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment