Dari 20 Parpol, Hanya 11 yang Daftarkan Diri di Pemilu 2019

ADAKITANEWS, Blitar – Hampir 50 persen partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Blitar tidak mendaftarkan diri sebagai parpol peserta pemilu tahun 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Dari total sekitar 20 parpol yang ada, hanya 11 parpol yang resmi mendaftarkan diri. Namun demikian, pada pemilu 2019 mendatang KPU memastikan tidak ada diskriminasi terhadap parpol yang tidak terdaftar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Ahmad Husain menjelaskan, dari sekitar lebih dari 20 partai politik di Kabupaten diketahui hanya 11 partai politik yang mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU Kabupaten Blitar. Menurutnya, meskipun mereka tidak terdaftar bukan berarti partai politik ini tidak aktif dan tidak terlibat dalam pilkada dan pemilu yang akan datang.

“Kita akan tetap libatkan semua partai politik dalam kegiatan persiapan menjelang dan sesudah pelaksanaan pemilihan suara. Tidak ada diskriminasi bagi parpol yang tidak terdaftar di Pemilu 2019,” kata Husain, Rabu (25/10).

Selain itu, lanjut Husain, untuk kegiatan sosialisasi pihaknya tetap mengundang partai-partai yang tidak mendaftar. Namun untuk kehadiran mereka dalam setiap kegiatan tidak bisa dipaksakan.

“Yang jelas akan tetap melibatkan semua parpol untuk edukasi, monitoring dan pengawasan setiap pergerakan partai politik baik parpol lama atau parpol baru,” tandasnya.

Meski saat ini muncul banyak partai politik baru, yang pasti harus terus dilibatkan dalam setiap kegiatan agar bisa terpantau dan bertahan di bidang politik.

“Memang saat ini banyak sekali parpol baru, makanya itu juga harus kita pantau,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Ahmad Husain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar.(ist)

Related posts

Leave a Comment