ADAKITANEWS, Jombang – Cuti bersama yang dimulai pada Jumat 23 Juni 2017 sepertinya tidak bisa dirasakan oleh para pekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang. Pasalnya ada aturan lain terkait penetapan hari libur lebaran yang ditetapkan oleh pemilik perusahaan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Moch Saleh menjelaskan bahwa untuk cuti bersama seperti pegawai pemerintahan tidak berlaku pada para karyawan perusahaan. Ia mencontohkan, dalam perusahaan yang bersifat padat karya tidak bisa meliburkan total perusahaannya.
Perusahaan padat karya hanya bisa mengatur jam kerjanya, karena itu sudah diatur dalam kesepakatan oleh pihak pemilik perusahaan dengan karyawannya. Ia juga menambahkan bahwa perihal kesepakatan cuti bersama tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sesuai Pergub untuk cuti bersama ditetapkan oleh perusahaan dengan kesepakatan bersama oleh perusahaan dan karyawan, sebab perusahaan juga harus menjaga produktifitas perusahaannya. Dan untuk penyesuaian hari libur harus dilaporkan ke pihak terkait,” ungkap Moch Saleh pada Tim Adakitanews.com, Kamis (22/06).
Saat disinggung soal Tunjangan Hari Raya (THR), ia menjelaskan bahwa pihaknya (Disnaker,red) sudah menetapkan H-7 untuk pembagian THR. Sementara sampai waktu H-3 ini ia menuturkan tidak ada pelaporan terkait belum terbayarnya THR. Dalam artian semua perusahaan sudah melaksanakan pemberian THR tersebut.
“Untuk THR sudah kami tetapkan di H-7 agar dibayarkan, dan pada H-3 ini tidak ada masalah,” pungkasnya.(ar)
Keterangan gambar: Sekretaris Disnaker Kabupaten Jombang, Moch. Saleh.(foto:adi rosul)