Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Paciran Ditangkap

ADAKITANEWS, Lamongan – Pemuda berinisial EML, 20, warga Dusun Penanjan Desa/Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, sebut saja Bunga, 17, asal Kecamatan Solokuro.

Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, yang baru dikenalnya melalui media sosial sebanyak 8 kali. Yakni sejak Oktober 2020 dan terakhir pada Februari 2021 lalu di rumah korban.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kasus tesebut ke SPKT Mapolres Lamongan. “Penangkapan tersangka berinisial EML berawal dari adanya laporan dari orang tua anak korban tentang kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul yang mana orang tua korban tidak terima atas apa yang dilakukan oleh tersangka. Dengan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat gelar pres rilis di ruangan Satreskrim Polres Lamongan, Senin (14/06).

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan. “Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak dengan anacaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Kapolres.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kaos warna hitam, 1 celana jeans, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, 1 BH warna merah muda, dan 1 daster warna hitam.(prap)



Keterangan gambar: Ilustrasi.

Related posts

Leave a Comment