Bus Sugeng Rahayu Terbakar, Sopir Dijadikan Tersangka

ADAKITANEWS, Madiun – TIm Penyidik dari Satlantas Polres Madiun menetapkan Agus Rianto, 37, sopir Bus Sugeng Rahayu sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (05/08) malam lalu. Bus jurusan Surabaya-Jogjakarta yang kemudikannya itu terbakar habis setelah sebelumnya bertabrakan dengan sebuah sepeda motor

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, AKP Evon Fitrianto yang dikonfirmasi Selasa (08/07) siang membenarkan penetapan tersangka tersebut. Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Sopir bus kami tetapkan jadi tersangka lantaran dia lalai saat mendahului kendaraan di depannya. Sopir tidak melihat kondisi di depannya apakah aman atau tidak,” kata AKP Evon.

Sebelum kecelakaan yang menyebabkan bus Sugeng Rahayu terbakar, kata AKP Evon, kondektur bus mengetahui sepeda motor berada di jalan yang berlawanan arah. Namun sopir bus tetap mendahului kendaraan mobil Toyota Avanza yang berada di depannya hingga terjadilah kecelakaan.

AKP Evon menyatakan, saat bus mendahului mobil Avanza di depannya, kondisi marka jalan garis putus-putus. Namun untuk mendahului kendaraan di depannya sesuai aturan tidak ada kendaraan lain di depan atau posisi dipastikan aman untuk mendahului.

Tak hanya itu, di lokasi kejadian merupakan daerah rawan kecelakaan lantaran pada malam hari sangat minim penerangan. Kondisi itu ditunjang dengan ruas jalan lurus sehingga membuat sejumlah pengendara terpancing memacu kendaraannya dengan kencang. “Dengan kondisi seperti itu semestinya sopir lebih hati-hati dalam mengemudikan bus,” jelas AKP Evon.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya untuk ayat satu, pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Dan ayat dua karena mengakibatkan luka ringan, pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Untuk diketahui, Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Jogja terbakar setelah bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Umum Surabaya-Madiun Km 158-159 di Desa Garon Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Sabtu (05/08) malam. Sepeda motor bernomor polisi AE 4448 PI jatuh dan masuk ke kolong Bus Sugeng Rahayu, hingga menimbulkan percikan api dan menyebabkan kedua kendaraan tersebut terbakar.(md2/bud)

Keterangan gambar : OLAH TKP – Tim Labfor Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara di ruas jalan terbakarnya Bus Sugeng Rahayu, pasca bertabrakan dengan sepeda motor di ruas Jalan Umum Surabaya-Madiun Km 158-159 di Desa Garon Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.(foto : alawy)

Related posts

Leave a Comment