Berantas Korupsi, Suap, dan Gratifikasi, Bupati Sidoarjo Teken Komitmen dengan KPK

ADAKITANEWS, Surabaya – Dalam rangka upaya pencegahan korupsi di wilayah Jawa Timur, KPK bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus bersinergi untuk meningkatkan kapasitas dan komitmen antikorupsi. Salah satunya juga komitmen Bupati dan Walikota se-Jawa Timur untuk memberantas korupsi di daerah masing-masing.

Komitmen itu dituangkan dalam penandatanganan nota perjanjian Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi dan segala bentuk praktik gratifikasi, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Ketua DPRD Jatim, Halim Iskandar di Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (10/07).

Selain penandatanganan itu, KPK juga mendorong para pejabat dan penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya, serta melaporkan segala bentuk pemberian yang berbau gratifikasi dan meningkatkan komitmen bersama melawan korupsi.

Dalam kesempatan itu Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jawa Timur mengatakan, kasus ditangkapnya pejabat Pemprov Jatim kemarin semoga tidak terulang kembali, dan menjadi pelajaran bersama untuk lebih hati – hati agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

“Kita mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi dan memberantas segala bentuk praktik gratifikasi sehingga tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Pakde Karwo juga berharap, dengan penandatanganan ini pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang baik,” imbuhnya

Diketahui, ada beberapa poin dalam pencegahan tindak korupsi yang disampaikan Ketua KPK, Agus Raharjo. Diantaranya, pemerintah harus memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang berintegritas, mengingatkan kepada para penyelenggara negara bahwa praktik gratifikasi memiliki ancaman lebih tinggi dari delik suap atau bisa dipenjara seumur hidup, serta komitmen bersama untuk memberantas praktik gratifikasi, tidak hanya bersifat seremonial dan formalitas semata namun harus diikuti langkah nyata. Selain itu, lanjut Agus Raharto, perlu adanya reformasi birokrasi yang mendasar agar korupsi benar-benar dihilangkan.

Agus juga mengingatkan tentang proses perencanaan pemilihan barang dan jasa serta pelaksanaan anggaran yang transparan, menerapkan pelayan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan, melakukan penguatan pengawasan aparat internal pemerintah, dan yang terakhir pembentukan whistleblowing system yang terintegrasi dan KPK.

“KPK tidak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan berbagai cara pencegahan melalui perbaikan sistem,” kata Agus Raharjo.

Agus juga mengingatkan bahwa UU Korupsi yang menyangkut gratifikasi hukumannya sangat berat, yakni bisa sampai seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Jadi praktik korupsi, suap, dan gratifikasi tidak bisa dianggap remeh. Sudah banyak kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK, dan saat ini sudah ada 17 gubernur ditangkap KPK, 120 bupati/walikota, 25 menteri/pejabat setingkat menteri, 127 anggota DPR/DPRD, 145 eselon I, II, dan III, 15 hakim, 7 duta besar, 7 komisioner, 163 swasta dan 80 lainnya dari beberapa unsur pemerintah. Dan total per maret 2017 ada 643 pejabat yang sudah ditangkap KPK”, jelas Agus.

Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD wilayah pemkab Sidoarjo supaya berhati – hati dalam melaksanakan tugasnya, dan jangan sampai melakukan praktik korupsi, pungli, ataupun menerima gratifikasi.

“Komitmen bersama ini bukan hanya seremonial belaka namun harus diterapkan dengan sungguh – sungguh”, ujarnya.

Sebagai Bupati Sidoarjo, Abah Ipul mengaku sudah melakukan tandatangan komitmen bersama dengan KPK dan Gubernur Jatim untuk memberantas praktik korupsi, pungli dan gratifikasi. Ia berharap komitmen ini juga bisa dilakukan oleh pejabat di Sidoarjo.(pur)

Keterangan gambar : Bupati Sidoarjo, Saiful Illah saat penandatanganan nota perjanjian Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi.(ist)

Related posts

Leave a Comment