Bawaslu Diminta Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (FOR PEBER) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Selasa (23/04).

Mereka datang untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan adanya politik uang di dua desa, yakni Desa Purwokerto Kecamatan Srengat dan Desa Dayu Kecamatan Nglegok pada Pemilu 2019, 17 April lalu.

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam press rilis diantaranya, meminta agar Pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil oleh semua penyelenggara, baik KPU atau Bawaslu sesuai aturan yang berlaku. Tindak tegas para pelaku politik uang di Desa Dayu Kecamatan Nglegok dan Desa Purwokerto Kecamatan Srengat sesuai Undang-undang yang berlaku, membatalkan caleg yang terlibat politik uang, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua desa tersebut karena proses pemilihannya sama sekali tidak jujur, adil, dan tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dan terakhir adalah mengusut dan memecat semua oknum Bawaslu Kabupaten Blitar yang diduga berusaha melakukan penyelesaian kasus money politik di dua desa tersebut.

Menjawab beberapa tuntutan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, kasus di Desa Purwokerto tersebut memang berawal dari informasi masyrakat. Ia mengaku sudah menindaklanjuti dan mengklarifikasinya di lapangan.

“Untuk di Purwokerto, ada beberapa yang harus dilakukan, pertama turun ke lapangan untuk mengumpulkan barang bukti. Baru dibahas lagi apakah memenuhi unsur atau tidak. Karena masih jauh dari persepsi masyarakat tentang pengungkapan politik uang. Barang bukti masih minim dan perlu dilengkapi,” kata Hakam di kantor Bawaslu.

Sementara itu, lanjut Hakam, untuk Desa Dayu beberapa hari lalu 3 komisioner Bawaslu langsung ke lokasi. Awalnya tidak ada laporan dari pengawas desa maupun pengawas TPS. Namun karena ada pemberitahuan, sehingga pihaknya tetap langsung turun lapangan.

“Dari hasil kita turun ke lapangan, ternyata ada beberapa kumpulan masyarakat, termasuk tim sukses, dimana mereka ngobrol di sebuah warung dan akan menyebarkan uang. Nah saat itu, ada pengawas TPS kami yang langsung memperingatkan untuk tidak menyebarkan uang. Setelah itu, di luar tersebar kabar pengawas TPS menangkap pelaku politik uang, padahal kan petugas kita hanya melakukan pencegahan agar para tim sukses tidak menyebarkan uang di hari H,” terangnya.

Hakam menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan kembali, baik di Purwokerto maupun di Dayu untuk mencari tahu kejelasannya. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah yang akan diambil Bawaslu.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana puluhan masyarakat saat menyampaikan tuntutan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment