Awal Agustus, Ada Sekitar 20 Pengajuan Koperasi Baru

ADAKITANEWS, Blitar – Kementerian Koperasi (Kemenkop) beberapa waktu lalu resmi membubarkan 124 koperasi dari jumlah total keseluruhan sekitar 950 koperasi yang ada di Kabupaten Blitar. Namun memasuki awal Agustus ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar terus menerima pengajuan koperasi baru tiap bulannya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Didik Wahyudi, sampai saat ini masih bermunculan koperasi baru yang mengajukan pendirian koperasi baru.

“Sejak awal tahun 2017, rata-rata perbulan ada ada 2 hingga 3 permohonan pendirian koperasi baru. Memasuki bulan Agustus ini sudah ada sekitar 20 pengajuan,” kata Didik, Rabu (09/08).

Adapun untuk pengajuan koperasi baru pihaknya menekankan agar benar-benar mendirikan koperasi yang sehat. Sehingga tidak rawan terjadi permasalahan internal yang dapat berakibat pada tidak aktifnya koperasi sampai akhirnya dibubarkan Pemerintah Pusat.

“Mereka harus serius, tidak hanya sekedar mendirikan koperasi, dalam artian harus ada kegiatan sehari-hari dalam koperasi tersebut,” tandasnya.

Didik menambahkan, pihaknya juga meningkatkan pembinaan kepada masing-masing koperasi agar koperasi itu tetap bisa berjalan sesuai dengan prosedur.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Mujib mengatakan, pembubaran koperasi yang tidak aktif oleh Pemerintah merupakan langkah yang tepat. Karena koperasi yang tidak aktif tersebut, bisa jadi hanya simbol untuk menurunkan bantuan hibah dari Pemerintah.

“Pemkab harus melakukan pendataan secara rutin, agar cepat di deteksi secara dini mana koperasi aktif dan mana koperasi yang tidak aktif,” paparnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Didik Wahyudi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.(ist)

Related posts

Leave a Comment