Aturan Pendirian Tower Telekomunikasi di Blitar Bakal Diatur Dalam Perwali

ADAKITANEWS, Blitar – Untuk mengatur pendirian tower telekomunikasi di Kota Blitar, Pemerintah Kota Blitar saat ini sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) baru.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono menatakan, rencananya pihaknya tidak akan membatasi pendirian tower telekomunikasi di Kota Blitar.

“Di Perwali baru ini, kami tidak akan membatasi pendirian tower telekomunikasi. Jumlah tower telekomunikasi di Kota Blitar masih kurang. Belum support untuk jaringan 4G,” kata Suharyono, Rabu (14/02).

Sesuai Perwali lama, lanjut Suharyono, jumlah tower telekomunikasi di Kota Blitar hanya dibatasi 32 unit. Sekarang, jumlah kuota tower itu sudah terpenuhi. Pemkot Blitar tidak bisa menambah lagi izin pendirian tower karena belum ada Perwali baru.

“Kajian akademis Perwali baru sudah selesai. Perkiraan sebulan lagi, pembahasan Perwali baru selesai sebulan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Suharyono menjelaskan, dalam Perwali baru ini Pemkot lebih mengatur pada bentuk tower yang didirikan. Pemkot lebih mengembangkan pendirian tower jenis microcell. Karena tower jenis microcell lebih ramah lingkungan, dan ketinggiannya hanya di bawah 20 meter.

“Kalau jenis tower yang sekarang ada rata-rata bentuknya rangka. Ketinggiannya di atas 30 meter. Makanya, kami lebih mengembangkan tower jenis microcell,” jelasnya.

Ia menambahkan, penambahan tower telekomunikasi di Kota Blitar perlu dilakukan untuk meningkatkan jaringan telekomunikasi di Kota Blitar. Saat ini, jaringan telekomunikasi di Kota Blitar belum mendukung untuk jaringan 4G.

“Sekarang jaringannya masih lemot untuk mengakses internet berbasis data,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment