ADAKITANEWS, Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun resmi mendapatkan anggota baru dari Partai Demokrat, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan dilakukan dalam acara Sidang Paripurna Bersifat Istimewa di gedung dewan, Kamis (20/07).
Endang Wahyuningrum, anggota legislatif Partai Demokrat, harus hengkang dari Gedung Dewan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 171.401/364/011.2/2017 tertanggal 5 Juli 2017, yang berisi tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Madiun serta hasil rapat Banmus DPRD Kota Madiun pada Senin (17/07) lalu. Ia digantikan oleh kader Partai Demokrat, Aris Suharno.
Istono, Ketua DPRD Kota Madiun berharap kepada anggota DPRD yang baru agar bisa segera menyesuaikan diri dan melanjutkan tugas-tugas yang ditinggal oleh legislatif yang lama.
“Kepada anggota baru saya harapkan segera menyesuaikan diri serta segera melanjutkan tugas-tugas dalam menjalankan fungsi dan kewenangan,” tegas Istono.
Masih menurut Ketua Dewan yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrat tersebut, EW hingga hari ini sudah menjabat selama 35 bulan. Sesuai aturan PP Nomor 16 tahun 2010 pasal 105 ayat 3, anggota DPRD yang diangkat dan dilantik hanya akan melanjutkan sisa masa pejabat yang digantikannya.
Sementara itu Aris Suharno setelah acara pelantikan terlihat masih canggung. Meski begitu yang bersangkutan mengaku siap menyesuaikan diri serta belajar. “Saya sekarang ini sangat siap untuk bekerja serta akan segera menyesuaikan diri serta belajar dari anggota dewan yang sudah senior,” tegas Aris.
Untuk diketahui, Aris Suharno yang menjadi anggota Dewan baru melaui mekanisne PAW adalah kader Partai Demokrat dari Dapil Manguharjo.(bud)
Keterangan gambar : Suasananya sidang Paripurna Istimewa, serta saat Aris Suharno dilantik dan disumpah.(foto : budiyanto)