ADAKITANEWS, Blitar – Jika tidak ada halangan, maka awal bulan Agustus 2017 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) bakal bertugas ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu setelah akhir Juli nanti, Bupati Blitar akan membacakan mutasi dari Sekdes ke SKPD yang telah ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Lazim mengatakan, akhir bulan ini proses mutasi Sekdes ke SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sudah selesai. Dengan demikian, bulan depan Sekdes yang dimutasi tersebut sudah bekerja di SKPD yang telah ditentukan. “Ada beberapa PNS yang sebelumnya bertugas sebagai Sekdes, akan dimutasi ke lingkup Pemkab Blitar,” ungkapnya, Jumat (28/07).
Lazim menjelaskan, bagi Sekdes yang tidak bersedia dimutasi ke SKPD atau memilih berkarir di Pemerintah Desa (Pemdes), maka harus membuat surat permohonan izin yang disertai alasan. Selanjutnya, surat pernyataan tersebut dikirim ke Bupati Blitar untuk disetujui. “Artinya, sekdes yang ingin tetap bertugas di desa harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Blitar,” jelasnya.
Menurutnya, sekdes yang tetap ingin bertugas di desa tidak serta merta bisa diloloskan. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sekdes bisa tetap bertugas di desa. Tahapan tersebut nantinya akan diseleksi langsung oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Jika Bupati menyetujui, maka mereka (PNS Sekdes,red) bisa tetap bertugas di desa. Tapi, jika tidak disetujui maka Sekdes tersebut, akan ditarik ke Pemkab Blitar dan ditempatkan ke SKPD yang telah ditentukan,” tandasnya.
Sedangkan untuk jabatan sekdes yang telah ditinggalkan karena ditarik ke Pemkab Blitar, lanjut Lazim, selanjutnya kekosongan jabatan tersebut akan diserahkan ke pihak desa. Artinya, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdes merupakan kebijakan masing-masing desa sesuai hak otonomi desa. “Mekanisme untuk mengisi kekosongan sekdes, kami serahkan ke pihak desa,” ucapnya.
Seperti diberitakan, PNS sekdes diperbolehkan untuk memilih apakah tetap berkarir di desa atau mutasi ke SKPD. Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Blitar, dari 121 Sekdes, sebanyak 85 orang menginginkan dimutasi ke SKPD, sedangkan 36 Sekdes ingin tetap berkarir di Desa.(blt2)
Keterangan gambar: Achmad Lazim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.(ist)