Akhir Februari, Warga Blitar Ditargetkan Bisa Cetak Adminduk Sendiri

ADAKITANEWS, Blitar – Berdasarkan hasil rapat Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara nasional di Makassar beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di Kabupaten/Kota wajib menerapkan layanan berbasis digital atau online, sehingga masyarakat tidak perlu mengantre panjang di Kantor Dispendukcapil.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Anggo Takdir Hanudji mengatakan, saat ini beberapa Dispendukcapil yang ada di Indonesia sudah menerapkan hal ini. Namun untuk Kabupaten Blitar, masih dalam proses menyiapkan infrastruktur, regulasi, dan petugas. Dan ditargetkan akhir Februari ini sudah bisa menjalankannya.

“Beberapa daerah sudah menerapkannya. Namun kita akui kalau saat ini memang belum dan masih menyiapkan sarana maupun prasarana untuk menjalankannya,” kata Anggo, Kamis (21/02).

Anggo menjelaskan, nantinya masyarakat Kabupaten Blitar tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil dalam mengurus dokumen kependudukan yang meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lain-lain.

Mereka bisa mengurusnya melalui aplikasi yang bisa di akses di handphone android. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung mendapat soft filenya jika dokumen berupa surat beserta dengan tanda tangan Kepala Dinas, sehingga bisa dicetak secara pribadi.

“Kalau pengurusannya terkait dokumen berupa surat beserta dengan tanda tangan kepala dinas, maka masyarakat bisa mencetaknya sendiri karena akan diberikan soft filenya. Sedangkan untuk pengurusan e-KTP juga bisa diakses melalui layanan ini, namun untuk pencetakannya tetap harus mengambil di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Anggo menambahkan, kedepan layanan Adminduk dipastikan akan lebih mudah, cepat dan praktis. Pihaknya memastikan akan terus melakukan sosialisasi terkait kemudahan ini.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana pelayanan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment