48 ASN Pemkab Madiun Dimutasi

ADAKITANEWS, Madiun – Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun dimutasi, Jumat (12/01). Perpindahan jabatan pada pekan kedua tahun anggaran 2018 tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong akibat purna tugas atau meninggal dunia.

Mutasi kali itu dilakukan terhadap puluhan ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya seperti Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem) yang diisi oleh Soedjono, Kepala Bagian Organisasi diisi oleh Puji Rahmawati, Camat Balerejo diisi oleh Bedjo, serta Camat Kare diisi oleh Sumarsono.

Bupati Madiun, Muhtarom menyampaikan, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesionalitas, netralitas, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Pengisian kekosongan jabatan di awal tahun 2018 ini dikarenakan ada sejumlah ASN yang sudah purna tugas atau pensiun dan meninggal dunia, terlebih dalam waktu dekat mendekati gelaran Pemilihan Kepala Daerah maka perlu adanya pengisian jabatan Camat di wilayah Kecamatan Balerejo,” ujarnya.

Sedikitnya ada 48 ASN yang diantik dan diambil sumpah guna mengisi kekosongan di masing-masing OPD. Mulai dari jabatan administrator, pengawas dan jabatan fungsional.(pras/ys)

Keterangan gambar: Bupati Madiun, Muhtarom saat melantik para pejabat di lingkup Pemkab Madiun.(foto: pras)

Related posts

Leave a Comment