4 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar kembali menggelar razia pekat atau penyakit masyarakat, Kamis (15/06). Razia ini merupakan agenda kedua yang dilakukan selama bulan Ramadan dengan sasaran adalah rumah kos yang ada di seputaran Jalan Nias, Jalan WR Supratman, dan Jalan Cemara Kota Blitar.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan, meski razia ini dilakukan di siang hari, namun dari ketiga tempat tersebut petugas Satpol PP mendapati empat pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar dengan kondisi pintu tertutup rapat. Yakni dua pasangan di rumah kos Jalan WR Supratman, sedangkan dua sisanya di Jalan Cemara.

“Yang di Jalan Cemara kita mendapati dua kamar kos masing-masing diisi satu perempuan bersama dengan dua laki-laki. Parahnya, di salah satu kamar itu semua penghuninya masih berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku kelas dua SMA,” katanya setelah razia.

Agus menuturkan, untuk di Jalan WR Supratman pihaknya mendapat laporan dari warga jika penghuninya sering berbuat kegaduhan dan membawa tamu lawan jenis. “Setelah kita tindak lanjuti ternyata memang kita temukan dua pasangan bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar,” ungkapnya.

Selain melakukan razia untuk menjaring pasangan bukan suami istri, lanjut Agus, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Blitar untuk melakukan tes urine kepada seluruh penghuni kos.

Dari tes urine tersebut diketahui satu penghuni kos di Jalan WR Supratman positif menggunakan obat. “Ada satu penghuni yang hasil tesnya menunjukkan positif namun masih akan kita dalami apakah yang dikonsumsi itu narkoba atau yang bersangkutan sedang sakit dan meminum obat tertentu,” paparnya.

Agus menambahkan, setelah melakukan tes urine petugas langsung menggelandang empat pasangan bukan suami istri serta satu orang yang terindikasi menggunakan narkoba itu ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Di kantor Satpol PP petugas meminta semua kartu identitas para penghuni kos tersebut sebagai jaminan. Dan baru bisa diambil dengan membawa surat keterangan dari desa. “Kita beri pembinaan, sementara kartu identitas mereka kita jadikan jaminan dan bisa diambil jika ada surat keterangan dari desa,” tuturnya.

Rencananya Satpol PP juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memblokir KTP para penghuni kos tersebut, jika yang bersangkutan tidak mengambil KTP nya di markas Satpol PP dengan membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan. “Ini bukan ancaman tapi kita mengingatkan, karena selama ini banyak yang gak diambil. Mereka justru pakai surat kehilangan dari kepolisian lalu bikin KTP baru di Dispendukcapil,” tegasnya.(blt2)

Keterangan gambar: Proses razia kos di Satpol PP Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment