3 Raperda Inisiatif Disetujui Untuk Dibahas

ADAKITANEWS, Blitar – Penyampaian penjelasan DPRD Kabupaten Blitar terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (18/07).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menjelaskan, tiga Raperda inisiatif itu diantaranya Raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, Raperda tentang penyelenggaraan jalan daerah, serta Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Raperda tentang bantuan hukum adalah usulan dari Komisi I. Kemudian Raperda tentang jalan usulan dari Komisi III. Sementara Raperda tentang Hak keuangan tadi kan karena adanya PP nomor 18 tahun 2017, maka regulasinya menjadi pedoman dalam menyusun pengaturan hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD. Sehingga dapat meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemda,” jelas Suwito, Selasa (18/07).

Ketiga Raperda inisiatif tersebut, imbuh Suwito, sudah siap untuk dibahas lebih lanjut. Karena Bupati Blitar sendiri sudah menyambut baik dengan adanya Raperda Inisiatif ini. “Tentu ketiganya akan segera dibahas oleh pengusul masing-masing untuk menjadi Perda. Namun untuk Raperda inisiatif tentang hak keuangan dibahas oleh Pansus,” paparnya.

Terpisah, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, jika pembahasan Raperda ini dilakukan lebih cepat akan lebih baik. Karena ini menjadi acuan dalam menata kedudukan keuangan yang ada. “Ya Raperda ini akan sangat baik jika bisa segera terwujud,” kata Bupati setelah rapat paripurna.(blt2)

Keterangan gambar: Suasana Paripurna penyampaian penjelasan Raperda Inisiatif.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment