ADAKITANEWS, Kota Madiun – Satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Perdagangan Kota Madiun menggelar sidak kelayakan Mamin di swalayan atau supermarket yang ada di Kota Madiun, Senin (19/06).
Sidak yang dipimpin oleh Kabid Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati tersebut juga melibatkan unsur dari kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, serta lembaga perlindungan konsumen.
Di Hypermart Jalan Pahlawan Kota Madiun, tim menemukan sejumlah kemasan mi impor yang diduga memiliki unsur lemak daging babi. Meski produk tersebut tidak berada di rak atau dipajang, mi tersebut dikumpulkan dalam satu kardus. “Mengenai produk mi Samyang, sesuai instruksi dari BPOM pusat kami sudah menarik dari peredaran, semenjak satu minggu yang lalu,” jelas Ahmad Hidayatularhman, Divisi Manajer Hypermart.
Masih menurut Ahmad, terakhir Samyang yang ditarik ada 80 bungkus. Pasalnya, dalam satu Minggu pihaknya hanya mendapat kiriman sebanyak itu. “Untuk Samyang dalam seminggu kami cuma dapat kiriman 80 bungkus atau 2 kardus, karena peminatnya masih terbatas,” urai Ahmad.
Sedangkan yang diamankan di kardus tersebut, lanjut Ahmad, merupakan produk dari NongShim yang menurutnya masih menunggu label halal yang belum ditempel.
Ketika masalah tersebut disampaikan kepada Kabid Perdagangan, ia menyampaikan jika untuk saat ini pihaknya hanya sebatas memberi arahan agar swalayan tersebut tidak mendispaly produk tersebut.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menindak ataupun menarik produk. Jadi kami hanya menyarankan untuk pihak Hypermart agar tidak mendisplay atau menjual produk tersebut,” jelas Harum Kusumawati.
Dalam Sidak tersebut juga diikuti oleh UPT Perlindungan Konsumen Kediri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur. “Kami lebih fokus kepada tanggal kedaluwarsa dan kemasan kaleng rusak atau penyok, karena jika kemasan rusak biasanya berkarat maka diindikasikan makan atau minuman terkontaminasi karat dalam kemasan tersebut sehingga wajib ditarik,” ujar Sentot Susilo, Kabid Pemberdayaan Konsumen dan Pelaku Usaha.
Petugas juga tidak lupa mengecek kadar air yang terkandung dalam daging sapi yang didisplay. Hasilnya setelah dicek memakai alat khusus, dari sampel acak diperoleh hasil kadar air yang masih dalam tahap wajar. “Untuk kandungan normal air dalam daging maksimal adalah 77, sedangkan daging disini setelah kita cek. Dengan alat jadinya 78, meski diatas ambang batas baik dan layak. Dikonsumsi, ” jelas Cahya Rini, Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun.
Kegiatan serupa dimungkinkan akan dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.(bud)
Keterangan gambar : Produk mi yang tidak boleh dijual, serta hasil tes daging segar.(foto : budiyanto)