ADAKITANEWS, Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melakukan penertiban di kota santri. Kali ini para Pedagang Kaki Lima yang tidak mengindahkan surat peringatan, langsung mendapatkan tindakan represif dari Satpol PP.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin SIP mengatakan, penertiban yang dilakukan pada pagi hari tersebut dalam upaya menata kembali para PKL yang sebelum bulan Ramadan sudah terlihat melakukan pelanggaran sebab menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Lanjut Ali Arifin, penertiban juga dilakukan guna membantu Pemerintahan Kabupaten Jombang untuk mendapatkan penghargaan Adipura Paripurna. Dan mulai tanggal 3 Juli hingga 9 Juli 2017, Kabupaten Jombang akan kedatangan tamu dari Tim Verifikasi dan Penilaian Adipura Paripurna.
“Hari ini kami telah melakukan penertiban PKL yang membandel karena tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayangkan, dalam hal ini guna menata kembali PKL yang telah melanggar dan menempati fasilitas umum untuk berjualan,” ungkap Ali Arifin pada Tim Adakitanews.com, Selasa (04/07).
Dari penertiban tersebut, Satpol PP telah berhasil mengamankan 2 barang bukti berupa gerobak PKL dari Jalan Wilis sebelah RSUD Jombang.
Masih dari penjelasan Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Jombang, untuk sanksi selanjutnya, pihaknya akan memanggil pemilik gerobak untuk dilakukan pembinaan. “Besok kami akan memanggil pemilik dari gerobak tersebut dan akan kami lakukan pembinaan,” pungkasnya.(ar)
Keterangan gambar: Proses penertiban PKL di Jalan Wilis.(foto:adi rosul)