Undang Warga, Sosialisasikan DBHCT Tahun 2017

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mengumpulkan para pejabat penyelenggara Pemerintahan serta ratusan masyarakat di Gedung Pertemuan Diklat Kota Madiun, Rabu (08/03). Selain memberikan pengetahuan soal perbedaan cukai asli dan palsu, dalam acara tersebut juga disosialisasikan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2017.

Acara tersebut dhadiri oleh Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, Sekda Kota Madiun, Maidi, para Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Lurah, Pengusaha Rokok, serta undangan lainya, yang berjumlah sebanyak 370 orang. Sementara sebagai narasumber, yaknk Sekda Kota Madiun, dan Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Pratama Kota Madiun.

Dalam sambutannya, Wawali menyampaikan pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenal cukai asli dan cukai palsu . Pasalnya, cukai bisa diartikan sebagai uang yang bisa dipergunakan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Dalam wawancaranya dengan Tim Adakitanews.com terkait DBHCT, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto menyampaikan, jika dalam penyerapannya dana tersebut pasti ada petunjuk tekhnisnya. Oleh karenany, OPD tidak perlu khawatir untuk menyerap.

Disamping itu menurut Wawali, DBHCT juga tidak terkait dengan ada atau tidaknya perusahan rokok di daerah tertentu. “Kepada masyarakat apabila menemukan ada rokok tanpa cukai, atau cukai palsu ataupun dengan cukai bekas, dapat melaporkan kepada Pemerintah Kota, atau langsung di kantor Bea dan Cukai Kota Madiun yang beralamat di Jalan Bolodewo nomor 1 Madiun,” tegas Wawali.

Sementara Sekda Kota Madiun, Maidi sebagai narasumber menyampaikan banyak hal terkait dengan DBHCT terhadap pembangunan Kota Madiun. Sekda menyampaikan jika hasil dari cukai rokok dikategorikan sebagai penerimaan negara yang secara otomatis dipergunakan untuk pembangunan di daerah.

“Ada lima hal yang bisa dibangun dari cukai. Seperti penyedia sarana dan prasarana kesehatan, peningkatan kualitas lingkungan sosial, pelatihan keterampilan dan peningkatan SDM, bantuan sarana dan prasarana produksi, dan penguatan ekonomi daerah dan mengurangi pengangguran,” jelas Sekda.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran DBHCT tahun 2017 yag didapat adalah sebesar Rp 980.767.000 dari pagu Rp 13.507.650.000, dan hanya dianggarkan oleh tiga OPD yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Sosial PPPA, dan Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesra Kota Madiun.

Sementara sebagai narasumber dari kantor Bea Cukai Pratama Kota Madiun, Budi Rahayu yang kesehariannya menjabat sebagai Pengawas/Pelaksana Pemeriksaan, dijelaskan terkait pengenalan barang kena cukai ilegal. “Jika masyarakat menemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Pratama Kota Madiun,” jelas Budi Rahayu.

Untuk diketahui, bagi pelaku pelanggaran terkait dengan cukai diatur lewat ketentuan Pidana yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 50, 54, 55, 58.(adv/pemkot/bud)

Keterangan gambar: Wawali dalam pidato pembukanan DBHCT, serta para peserta sosialisasi.(foto: budiyanto)

Related posts

Leave a Comment