Sosialisasi Pengisian LHKPN DPRD Kabupaten Kediri

ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri mensosialisasikan Peraturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (03/04). Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dengan adanya pembaruan terhadap peraturan LHKPN, maka penyelenggara Negara wajib untuk mengetahui hal tersebut. Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan sosialisasi terkait peraturan baru tersebut di di ruang Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Sebagai peserta sosialisasi yakni unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri yangmana sebagai penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H. Sulkani dalam sambutannya menjelaskan, terdapat perubahan dalam penyampaian LHKPN tahun ini. Dimana, tahun ini format pengisiannya jauh lebih mudah daripada tahun-tahun sebelumnya. “Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini telah menggantikan Peraturan KPK No. 07 Tahun 2005. Yang jelas lebih mudah, karena pendaftarannya via online melalui aplikasi e-LHKPN,” ujar H. Sulkani.

H. Sulkani menanbahkan, peraturan tersebut sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017. “Guna mencapai tujuan dan meningkatkan manfaat LHKPN ini, saya berharap kita semua sebagai penyelenggara Negara melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya,” lanjut H. Sulkani.

Perlu diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, sekretariat dprd kabupaten kediri telah mengikuti sosialisasi tetkait e-LHKPN yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya. Dalam sosialisasi tersebut disamping dijelaskan apa maksud dan tujuan penyampaian LKHPN, juga dijelaskan bagaimana caranya membuat laporan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. Hasil dari sosialisasi yang diadakan oleh KPK tersebut, selanjutnya disampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam sosialisasi intern DPRD Kabupaten Kediri.(Adv/Sekwan/Zay)

Keterangan Gambar : Sosialisasi e-LHKPN DPRD Kabupaten Kediri

Related posts

Leave a Comment