Seluruh Anggota Dewan Selesai Gelar Reses, Aspirasi Warga Siap Disampaikan ke Pemerintah

ADAKITANEWS, Kediri – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri telah selesai menggelar Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018/2019.

Dalam kegiatan yang dilakukan sejak Rabu (12/12) hingga Sabtu (15/12) lalu itu, para pimpinan dan seluruh anggota dewan sengaja mendatangi konstituen mereka di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, untuk menyerap aspirasi dan pendapat dari masyarakat di Kabupaten Kediri.

Sama seperti reses sebelumnya, kegiatan penyerapan aspirasi ini selalu mendapat antusias luar biasa dari masyarakat. Tak terkecuali oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mereka sengaja datang untuk menyampaikan aspirasinya, agar dapat tersampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kediri.

Hal serupa juga dirasakan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dalam kesempatannya bertemu masyarakat secara langsung, para wakil rakyat itu pun juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya lantaran masih dipercaya mengemban amanah dari seluruh warga di Kabupaten Kediri.

Dalam keteranganya, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H Sulkani menyampaikan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Dapil masing-masing anggota adalah hal yang sangat penting. Sebab, aspirasi yang disampaikan oleh rakyat tersebut harus benar-benar diperhatikan dan diperjuangkan oleh setiap anggota DPRD selaku wakil rakyat.

“Kegiatan reses ini murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018/2019 berjalan lancar dan mendapatkan berbagai saran, masukan, pemikiran dan bahkan pengaduan langsung dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat kami akan senantiasa mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi warga masyarakat utamanya dari Daerah Pemilihan asal masing-masing Anggota DPRD,” katanya.

Selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, lanjut H Sulkani, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh para anggota Dewan untuk menyampaikan informasi mengenai hasil kinerja DPRD kepada masyarakat. “Seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa usulan, saran, masukan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan serap aspirasi ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Rapat Paripurna untuk mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

Sulkani berharap, hasil kegiatan reses ini nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Kediri. “Agar pada tahap pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat sebagaimana aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dalam kegiatan Reses Anggota DPRD.

Sekadar diketahui, kegiatan reses yang dilaksanakan oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri ini merupakan amanah dari Undang–Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 161 huruf i, j dan k.(adv/dprdkabkediri/*/kur)

Keterangan gambar: Kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri.(ist)

Related posts

Leave a Comment