Saber Pungli: Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar di Kota Madiun

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli) di wilayahnya, Pemerintah Kota Madiun menggelar kegiatan sosialisasi Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar), Senin (06/03).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Diklat Kota Madiun tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, Kejaksaan Kota Madiun, Kapolres Kota Madiun, serta Komandan Kodim 0803/Madiun. Selain itu hadir juga sekitar 300 undangan yang terdiri dari Kepala OPD, Lurah, perwakilan sekolah, serta undangan lainnya.

Sebagai narasumber, yakni dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun, adalah Kasi Pidum, Mohamad Hambaliyanto SH, serta dari kepolisian diwakili oleh Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, SH.

Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto dalam sambutannya menekankan pentingnya bagi penyelenggara pemerintahan untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugasnya. “Acara ini jangan menjadi seremonial saja. Saya tegaskan jika melakukan pungli akan berdampak hukum bagi pelakunya,” tegas Wawali.

Disamping itu Wawali juga menyampaikan kepada peserta agar nantinya bisa menanyakan kepada narasumber terkait objek-objek mana yang bisa dikategorikan sebagai pungli serta sanksi-sanksi apa saja yang akan dikenakan.

“Sebagai pimpinan pemerintahan, kami sudah melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan kepada aparat pemerintah sebagai pelayan publik agar tidak terjadi dampak hukum terkait pungli,” tegas Wawali dalam wawancanya dengan Tim Adakitanews.com.

Pasca mengikuti sosialisasi tersebut, Wawali mengharapkan kepada Kepala OPD untuk nantinya menyampaikan hal tersebut di setiap wilayah kerjanya. “Masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Tim Saber Pungli jika diketemukan pungli di masyarakat. Bisa lewat laporan langsung, lewat surat, atau lainya,” jelas Sugeng.

Terkait jika ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melakukan pungli, dan tertangkap Tim Saber, Wawali sudah menegaskan untuk tidak membantu serta nantinya jika sudah terbukti tingkat kesalahannya maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. “Sanksi bagi pelaku pungli tergantung dari tingkat kesalahannya, bisa penurunan pangkat satu tingkat, ataupun pelanggaran berat bisa saja dikenai sanksi pemecatan,” lanjut Wawali.

Sebagaimana diketahui Tim Saber Pungli Kota Madiun sebelumnya telah disahkan pada tanggal 7 Desember 2016 silam, dan dipimpin oleh Kompol Setiyono yang juga menjabat sebagai Wakapolres Madiun Kota.(adv/humaspemkot/bud)

Keterangan gambar: Wawali saat membuka sosialisasi Tim Saber Pungli.(foto:Budiyanto)

Related posts

Leave a Comment