ADAKITANEWS, Kediri – Melaksanakan kegiatan reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala pada setiap masa persidangan.
Hal ini secara normatif jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Kecamatan Kras, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ringinrejo.
Dalam kesempatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 ini, Muhaimin hanya melaksanakan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil), dan tidak melaksanakan kegiatan reses DPRD dalam bentuk pertemuan dengan konstituen.
Pada kesempatan reses masa persidangan ini Muhaimin Wakil Ketua DPRD melaksanakan kegiatan resesnya untuk memfokuskan peninjauan lapangan di Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo.
Di Desa Susuhbango ini Muhaimin melaksanakan kunjungan lapangan ke 3 (tiga) titik lokasi, yaitu melakukan kegiatan kunjungan lapangan ke Pemerintah Desa SusuhBango guna menemui Pemerintah Desa Susuhbango, kemudian menemui salah satu Kelompok Tani yang ada di Desa Susuhbango,dan terakhir melakukan kunjungan lapangan meninjau proses kegiatan belajar mengajar di MI/RA/TPQ Al Islam Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo.
Saat menemui salah satu Kelompok Tani di Desa Susuhbango, Muhaimin mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait pembangunan jalan pertanian yang ada di Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo.
“Kegiatan reses ini dilaksanakan murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Anggota dewan pada masa persidangan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami dalam kegiatan reses ini, baik yang berupa permohonan perbaikan sarana prasarana dan fasilitas umum, maupun terkait permasalahan lain yang dikeluhkan masyarakat di Daerah Pemilihan V akan diupayakan untuk mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menambahkan bahwa melalui kegiatan reses di Dapil V ini, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, juga dimanfaatkan untuk mengajak pemerintahan desa yang dikunjungi untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat.
Selanjutnya aspirasi masyarakat Dapil V yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri.(adv/dprdkabkdr/*/kur)