Reses Wakil Ketua DPRD, Gelar Pertemuan Konstituen di Dapil II

ADAKITANEWS, Kediri – Setiap Anggota DPRD mengemban amanah untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Memperhatikan dan mematuhi ketentuan undang-undang tersebut, Drs.H.Sentot Djamaluddin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang sekaligus sebagai wakil rakyat dan politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023, yaitu tepatnya pada minggu keempat bulan Maret 2023, telah melaksanakan amanah undang-undang tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II yang meliputi wilayah Kecamatan Kunjang, Kecamatan Pare, Kecamatan Badas dan Kecamatan Purwoasri.

Mempertimbangkan semakin kondusifnya kondisi pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, maka Drs.H.Sentot Djamaluddin tidak hanya melaksanakan kegiatan reses dalam bentuk kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan di Dapil II saja, tetapi juga menggelar reses dalam bentuk kegiatan pertemuan konstituen untuk menyerap aspirasi warga masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan II.

Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin melaksanakan 1 kali kegiatan reses pertemuan dengan konstituen, yaitu pada Senin, 20 Maret 2023 bertempat di Desa Kapas Kecamatan Kunjang yang dihadiri peserta reses dari masyarakat sekitar wilayah Daerah Pemilihan II.

Selain menggelar pertemuan dengan konstituen Drs.H.Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi di wilayah Daerah Pemilihan II.

Melalui kegiatan pertemuan dengan konstituen dalam rangka pelaksanaan reses ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin berdiskusi dan berdialog dengan para warga masyarakat untuk mendapatkan aspirasi terkait permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat utamanya permasalahan yang ada di wilayah Daerah Pemilihan II.

“Kegiatan reses ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah undang-undang guna menyerap aspirasi masyarakat di Dapil asal masing-masing Anggota Dewan. Seluruh aspirasi masyarakat Dapil II yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri,” ujar Sentot.

Drs.H.Sentot Djamaluddin menyampaikan bahwa melalui kegiatan reses pada masa persidangan ini, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sudah dapat memanfaatkan reses untuk kembali menggelar reses pertemuan dengan konstituen, setelah beberapa masa persidangan sebelumnya sempat terkendala dengan pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan untuk menemui konstituen dalam kegiatan pertemuan.(adv/dprdkabkdr/*/kur)

Related posts

Leave a Comment