ADAKITANEWS, Kediri – Guna memenuhi amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 161 tentang pelaksanaan kegiatan reses bagi setiap anggota DPRD, pada minggu kedua Februari 2021 kemarin, Drs Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan reses dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asalnya, yaitu di Dapil II yang meliputi wilayah Kecamatan Plemahan, Kunjang, Purwoasri, Badas dan Pare.
Penyerapan aspirasi melalui kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 ini kembali dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19 yang ketat, serta digelar dalam 2 bentuk kegiatan yaitu pertemuan dengan konstituen dan mengunjungi Daerah Pemilihan. Mengingat bahwa kondisi pandemi covid-19 hingga saat ini belum juga mereda di wilayah Kabupaten Kediri, Drs. Sigit Sosiawan, SE melaksanakan reses dengan menggelar pertemuan dengan konstituen secara terbatas sebanyak 2 kali dalam 2 hari dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang setiap pertemuannya.
Pada kesempatan pelaksanaan reses bulan Februari 2021, Sigit Sosiawan melaksanakan kegiatan pertemuan sangat terbatas di Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan dan di Desa Sumberbendo Kecamatan Pare. Peserta yang hadir pada kegiatan reses pertemuan dengan konstiuen ini berasal dari warga masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Plemahan dan Kecamatan Pare. Selain sangat membatasi jumlah peserta, yaitu maksimal 50 orang setiap pertemuan, setiap warga masyarakat yang diundang menjadi peserta reses juga diwajibkan menggunakan masker saat mengikuti kegiatan reses ini. Selain penggunaan masker tersebut, penerapan physical distancing juga dilaksanakan dalam hal penataan tempat duduk peserta dan undangan reses. Hal ini dilakukan sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sebagai langkah preventif pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami sangat bersyukur meskipun covid-19 belum juga mereda, namun kegiatan reses DPRD yang diamanatkan undang-undang tetap dapat terlaksana dan berjalan baik. Meskipun harus menjaga jarak, namun kesempatan bisa bertemu langsung dengan warga masyarakat di Dapil II, lebih memudahkan kami dalam menyerap aspirasi langsung dari warga, baik aspirasi itu berupa masukan, saran bahkan keluhan langsung dari masyarakat. Sebagi wakil rakyat akan senantiasa mendengarkan memperhatikan dan memperjuangkan suara warga masyarakat utamanya di Daerah Pemilihan II,” terang Sigit.
Sigit Sosiawan menambahkan bahwa selain melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, kegiatan reses ini juga merupakan kesempatan untuk menyampaikan informasi mengenai hasil kinerja DPRD kepada warga masyarakat di Daerah Pemilihan II . Selanjutnya seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa usulan, masukan, saran dan keluhan warga masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan serap aspirasi ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut dari Pemkab. Hasil kegiatan reses ini diharapkan juga akan menjadi pertimbangan perencanaan pembangunan, agar dapat terwujud pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.(adv/dprdkabkediri/*)
Keterangan gambar: Kegiatan Reses Drs Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.(ist)