Reses Muhaimin Serap Aspirasi di Dapil V

ADAKITANEWS, Kediri – Melaksanakan kegiatan reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala pada setiap masa persidangan.

Hal ini secara normatif jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Kecamatan Kras, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ringinrejo.

Dalam kesempatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 ini, Muhaimin hanya melaksanakan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil).

Mengingat bahwa penyebaran virus covid-19 varian omicron masih saja terjadi, maka kegiatan reses DPRD dalam bentuk kegiatan pertemuan dengan konstituen ditiadakan. Untuk menghindari kerumunan massa serta mengurangi mobilitas, namun amanah undang-undang untuk melaksanakan reses tetap dapat dilaksanakan, maka Muhaimin Wakil Ketua DPRD melaksanakan kegiatan reses dengan mengadakan kegiatan kunjungan lapangan ke Kantor Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo dan Kantor Desa Krandang Kecamatan Kras.

Di kedua desa tersebut Muhaimin bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Desa beserta perangkat desa setempat untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan baik melayani masyarakat selama masa pandemi. Dalam kegiatan reses ini Muhaimin juga mengunjungi salah satu sekolah di Desa Krandang Kecamatan Kras untuk mendapatkan aspirasi terkait kendala dan permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama masa pandemi.

“Kegiatan reses ini dilaksanakan murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur di masa pandemi, Pimpinan dan Anggota dewan tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang dengan baik dan lancar. Aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami dalam kegiatan reses ini, baik yang berupa permohonan perbaikan sarana prasarana dan fasilitas umum, maupun terkait dampak pandemi yang dikeluhkan masyarakat di Daerah Pemilihan V akan diperjuangkan untuk mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” ujar Muhaimin.

Muhaimin menambahkan bahwa melalui kegiatan reses di Dapil V ini, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, juga dimanfaatkan untuk mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu menghimbau masyarakat untuk selalu meggunakan masker jika beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Selanjutnya aspirasi masyarakat Dapil V yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri.(adv/dprdkabkediri/*/kur)

Related posts

Leave a Comment