ADAKITANEWS, Kediri – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengemban amanah untuk melaksanakan kegiatan reses sebanyak 1 kali pada setiap masa persidangan.
Mematuhi amanah undang-undang tersebut, Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri, telah melaksanakan kegiatan reses masa persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 yang telah dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu tanggal 23-28 Oktober 2023 yang lalu, guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asalnya, yaitu di Daerah Pemilihan VI, yang meliputi wilayah Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan, Kecamatan Tarokan, Kecamatan Mojo dan Kecamatan Semen.
Pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Ketua DPRD melaksanakan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen sebanyak 4 kali kegiatan pertemuan.
Kegiatan reses pertemuan konstituen tersebut dilaksanakan Ketua DPRD di Desa Maron Kecamatan Banyakan, Desa Semen Kecamatan Semen, dan dua kali pertemuan konstituen di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol.
Pada masing-masing kegiatan reses pertemuan yang digelar Ketua DPRD tersebut dihadiri oleh ratusan orang warga masyarakat dari Daerah Pemilihan VI.
Masyarakat dari berbagai kalangan sangat antusias mengikuti pelaksanaan kegiatan reses pertemuan konstituen yang digelar oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri di 3 desa di wilayah Daerah Pemilihan VI tersebut.
Ketua DPRD sangat bersyukur, pada pelaksanaan kegiatan reses pada masa persidangan ini dapat mengadakan pertemuan tatap muka secara langsung dengan warga masyarakat Dapil VI.
Pada masa persidangan ini Ketua DPRD Kabupaten Kediri dapat melaksanakan kegiatan reses dengan menggelar pertemuan dengan konstituen sesuai amanah undang-undang untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan VI.
Memperhatikan banyaknya aspirasi yang disampaikan langsung oleh warga masyarakat Dapil VI pada saat pelaksanaan kegiatan reses ini, Ketua DPRD berharap aspirasi masyarakat Dapil VI tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindaklanjut dari pemerintah daerah.
“Aspirasi dari masyarakat Dapil VI yang disampaikan langsung pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri melalui Rapat Paripurna DPRD agar segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri,” terang Dodi Purwanto.(adv/dprdkabkdr/*/kur)