Rapat Paripurna DPRD: Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2016-2021 dan Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih Hasil Pilkada Tahun 2020 di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Selasa (26/01).

Lantaran masih dalam kondisi pandemi covid-19, rapat paripurna dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung oleh Pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi, para Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembentukan Perda. Sedangkan para Anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya mengikuti rapat paripurna via video conference di ruangan fraksi masing-masing.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, MM hadir langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, bersama Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu serta para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing.

Berdasarkan pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD. Maka melalui Rapat Paripurna DPRD ini Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Masa Jabatan 2016-2021, atas nama dr. Hj. Haryanti Sutrisno sebagai Bupati Kediri, dan Drs. H. Masykuri, MM sebagai Wakil Bupati Kediri, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.

Selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pimpinan DPRD akan mengajukan Usul Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kediri Masa Jabatan 2016-2021 tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan penetapan pengesahan pemberhentian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Kediri tanggal 22 Januari 2021 Nomor: 21 / PL.02.7-Kpt / 3506 / KPU-Kab / I / 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020, yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri melalui Surat KPU tanggal 23 Januari 2021 perihal Penyampaian SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka melalui Rapat Paripurna ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, yaitu atas nama Hanindhito Himawan Pramana sebagai Bupati Kediri, dan Dewi Mariya Ulfa sebagai Wakil Bupati Kediri.

Untuk selanjutnya sesuai peraturan perundangan, Pimpinan DPRD akan mengusulkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno dan Wakil Bupati Kediri, Drs. H. Masykuri, MM., atas pengabdiannya selama ini kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Kediri.(adv/dprd.kab.kediri/*/kur)

Keterangan gambar: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.(ist)

Related posts

Leave a Comment