Pendaftaran Program Bantuan Produktif Pelaku UKM Gelombang II Dibuka

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) membuka kembali pendaftaran program bantuan produktif penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk para pelaku usaha mikro. Pendaftaran gelombang dua dimulai tanggal 3 hingga 8 September 2020.

Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri, Saifudin Zuchri mengatakan, para pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama bisa mengajukan berkas pendaftarannya. Diskopusmik akan menerima berkas pendaftaran tersebut untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.

“Sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro,” ujar Saifudin Zuchri.

Program ini, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pamulihan Ekonorni Nasional dalam Rangka Manghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kriteria penerima bantuan antara lain, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha dangan aset usaha di bawah 50 juta dan omset penjualan di bawah Rp 300 juta pertahun. Kemudian pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.

Lantas, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan. Merupakan penduduk Kabupaten Kediri dibuktikan dengan KTP Elektronik. Memillki uzin usaha dibuktikan dengan NIB/IUMK/PIRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Desa mengetahui Kecamatan yang masih berlaku. Bukan ASN/TNI/POLRl/Pegawai BUMN/Pegawal BUMD dan belum mendaftar pada Gelombang I.

Sedangkan persyaratannya, fotokopi E-KTP Kabupaten Kediri. mengisi form pengajuan bantuan usaha mikro dan form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000 yang bisa didownload atau diunduh melalui website: bit.ly/bpumkabkediri.

FC Buku Tabungan/Rekening atas nama pemohon. FC Saldo Rekening terbaru bulan Agustus/September 2020 dengan saldo dibawah 2 juta. FC Perizinan (P-IRT/SIUP/NJB/IUMK) atau Surat Keterangan Usaha ASLI dari Desa dengan mengetahui Kecamatan. Semua berkas persyaratan diajukan atas nama satu pemohon.

Pendaftaran dibuka tanggal 3 – 8 September 2020 jam 09.00 14.00 WIB. Berkas lengkap dan benar dimasukkan MAP dan dikirim ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada hari dan jam pelayanan. Selanjutnya berkas yang masuk oleh Diskopusmik dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro untuk diverifikasi.

Sementara untuk jadwal pendaftaran dibagi per eks-korcam. Yakni Eks-Korcam Papar (Purwoasri, Papar, Kunjang, Kayenkidul, Plemahan, Pagu) pada Kamis, 3 September 2020, Eks-Korcam Kediri (Ngasem, Gampengrejo, Banyakan, Tarokan, Mojo, Semen, Grogol) pada Jumat, 4 September 2020, Eks-Korcam Pare (Pare, Badas, Kandangan, Kepung, Puncu, Plosoklaten, Gurah) pada Senin, 7 September 2020, dan Eks-Korcam Ngadiluwih (Ngadiluwih, Kras, Kandat, Ringinrejo, Wates, Ngancar) pada Selasa, 8 September 2020.(adv/kominfo/*/kur)

Keterangan gambar: Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri, Saifudin Zuchri.(dok kedirikab.go.id)

Related posts

Leave a Comment