Laksanakan Reses, Ketua DPRD Gelar Pertemuan Konstituen di Dapil VI

ADAKITANEWS, Kediri – Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap Anggota DPRD diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan reses sebanyak 1 kali pada setiap masa persidangan.

Mematuhi amanah undang-undang tersebut, Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri, pada masa persidangan I Tahun Sidang 2022/2023, atau tepatnya pada tanggal 3 sampai dengan 8 Oktober 2022 yang lalu, telah melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil VI yang meliputi wilayah Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan, Kecamatan Tarokan, Kecamatan Mojo dan Kecamatan Semen.

Dengan mempertimbangkan semakin rendahnya tingkat penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, maka Ketua DPRD Kabupaten Kediri pada kesempatan reses ini, memaksimalkan kegiatan reses dengan menggelar pertemuan dengan konstituen di Dapil VI, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Ketua DPRD melaksanakan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen sebanyak 3 kali kegiatan pertemuan.

Kesemua kegiatan reses pertemuan konstituen tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Among Mitro Desa Wonoasri Kecamatan Grogol, dengan masing-masing kegiatan reses pertemuan tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 orang warga dari Daerah Pemilihan VI.

Adapun kegiatan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu setiap peserta undangan reses wajib hadir dengan memakai masker sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19.

Ketua DPRD menyatakan sangat bersyukur, bahwa setelah sekian lama terkendala oleh pandemi covid-19 yang mengakibatkan tidak bisa memanfaatkan waktu kegiatan reses untuk mengadakan pertemuan tatap muka secara langsung dengan warga masyarakat Dapil VI, akhirnya baru pada musim persidangan ini Ketua DPRD Kabupaten Kediri dapat melaksanakan kegiatan reses dengan menggelar pertemuan dengan konstituen sesuai amanah undang-undang untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan VI.

Memperhatikan banyaknya aspirasi yang disampaikan warga masyarakat Dapil VI pada saat reses ini, Ketua DPRD berharap aspirasi masyarakat Dapil VI tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindaklanjut dari pemerintah daerah.

“Seluruh aspirasi masyarakat Dapil VI yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Rapat Paripurna DPRD untuk segera mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri” terang Dodi Purwanto.(adv/dprdkabkdr/*/kur)

Related posts

Leave a Comment