ADAKITANEWS, Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk langsung menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur perihal larangan penggunaan Randis (Kendaraan Dinas) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.
Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Agus Irianto menyampaikan, sesuai petunjuk dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melalui SE nomor 003.2/11136/032.2/2017 tertanggal 13 Juni 2017 tentang imbauan larangan penggunaan randis untuk mudik, Pemkab akhirnya meminta para PNS nya untuk memarkir kendaraan dinas di kantornya masing-masing.
“Imbauannya agar saat mudik kendaraan itu diparkir di kantornya masing-masing. Namun, jika masih berada di dalam kota saja, masih bisa dipakai untuk keseharian,” ujarnya, Senin (19/06).
Masih kata Agus, penerapan imbauan tersebut dipastikan bisa dilaksanakan oleh para PNS di Pemkab Nganjuk. Pasalnya, selain telah menjadi kebiasaan saat libur lebaran, imbauan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik juga selalu disampaikan oleh Bupati saat rapat ataupun setiap menggelar acara safari Ramadhan.
“Saya kira semua PNS pasti menyadari. Dan hal ini juga sudah disampaikan Bapak Bupati setiap kali acara safari Ramadhan,” pungkasnya.(adv/hms/kur)
Keterangan gambar: Beberapa kendaraan dinas yang terparkir di halaman pendopo Pemkab Nganjuk.(foto: kurniawan)