DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

ADAKITANEWS, Kediri – Bertempat di Ruang Rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Senin, 27 Maret 2023, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dalam acara Persetujuan Bersama atas Raperda Kabupaten Kediri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Agenda persetujuan bersama Raperda ini dilaksanakan bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2022.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri yang hadir langsung pada Rapat Paripurna ini, yaitu, Wakil Bupati Kediri, dengan didampingi oleh para Asisten, beserta para Kepala SKPD Kabupaten Kediri.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, dengan didampingi oleh Muhaimin Wakil Ketua DPRD.

Mengawali pembukaan rapat Pimpinan Rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa berdasarkan Nota Dinas BaPemPerda DPRD Kabupaten Kediri, perihal Hasil Rapat Dengar Pendapat BaPemPerda dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, disampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah selesai dibahas oleh BaPemPerda dan Pemerintah Daerah, serta telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yaitu melalui Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/50104/013.2/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Untuk penyempurnaan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut, telah selesai dilakukan pembahasan oleh BaPemPerda bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

Selanjutnya berdasarkan hasil rapat dan Laporan BaPemPerda, dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan, sehingga sangat diharapkan Raperda tersebut segera mendapatkan Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Setelah seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan tersebut acara dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda antara Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Kediri. Prosesi persetujuan bersama Raperda diakhiri dengan pembacaan Sambutan/Pendapat Akhir Bupati Kediri atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Wakil Bupati Kediri, yang sekaligus dilanjutkan dengan Penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2022.

Setelah Wakil Bupati Kediri selesai menyampaikan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2022 di hadapan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat untuk membentuk Panitia Khusus guna melakukan pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2022, dimana masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan personalia sebagai anggota Pansus LKPJ yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kediri.

Pansus LKPJ yang dibentuk melalui rapat paripurna ini akan bertugas untuk melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2022, sekaligus menyusun rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2022 untuk disampaikan kepada pemerintah daerah setelah pembahasan bersama selesai.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah tersebut, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi DPRD guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri.(adv/dprdkabkdr/*/kur)

Related posts

Leave a Comment