DPRD Kabupaten Kediri Setujui 2 Raperda

ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna, Senin (24/02). Rapat tersebut berisi agenda persetujuan dua buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Kediri.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Muhaimin, yang saat itu menjadi pimpinan rapat mengatakan, rapat paripurna kali ini digelar berdasarkan hasil Rapat Bamus (Badan Musyawarah) pada Senin (03/02) lalu.

“Dua buah Raperda Kabupaten Kediri tersebut yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya.

Muhaimin menjelaskan, pembahasan terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan sebelumnya telah selesai dibahas oleh Pansus I dan Pansus II.

“Namun masa kerja dua Pansus tersebut berakhir seiring dengan dilantiknya keanggotaan DPRD Kabupaten Kediri Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pemilu 2019. Selanjutnya untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Pansus atas pembahasan dua Raperda tersebut, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri yang mempunyai tugas dan fungsi dalam Pembentukan Perda, berwenang menyampaikan laporan pembahasan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri hari ini,” tambahnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, kedua Raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. “Yaitu melalui Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/17547/013.4/2019 tanggal 27 Agustus 2019, dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/20737/013.4/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Untuk penyempurnaan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut, telah dilakukan pembahasan oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri,” imbuhnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil rapat dan Laporan Bapemperda, lanjut Muhaimin, dapat disimpulkan bahwa kedua Raperda tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan. ”Sehingga melalui Rapat Paripurna siang ini, sangat diharapkan kedua Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan bersama,” tandasnya.

Setelah disetujui oleh pihak legislatif, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Wakil Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD.(adv/dprdkabkediri/*/kur)

Keterangan gambar: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dan Penandatangan Nota Persetujuan Bersama.

Related posts

Leave a Comment