DPRD Kabupaten Kediri Sepakati KUA dan PPAS 2019

ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menyepakati Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019. Kesepakatan itu diwujudkan dengan digelarnya rapat paripurna dan penanda tanganan nota kesepakatan antara pihak DPRD dengan eksekutif pada Selasa (06/11) malam.

Hadir dalam rapat paripurna pengesahan KUA – PPAS, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H Sulkani beserta dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, yakni H Sentot Djamaludin dan Muhaimin. Sementara pihak eksekutif Pemkab Kediri, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, M Solikin.

“Memperhatikan laporan Badan Anggaran serta pendapat yang disarikan dari pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun 2019 antara Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti alasan asumsi kebijakan APBD tahun Anggaran 2029,” ungkap H Sulkani dalam sambutanya.

Sulkani menjelaskan, KUA dan PPAS tahun anggaran 2019 merupakan penjabaran dari kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kediri tahun 2016-2021 dan termuat dalam visi dan misi Kabupaten Kediri. “Tema KUA PPAS tahun 2019 adalah pemerataan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan kesejahteraan,” terangnya.

Adapun dasar perencanaan dan penganggaran KUA dan PPAS 2019, lanjut H Sulkani, sudah disesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Penyusunan prioritas pembangunan pada tahun 2019 juga memperhatikan prioritas pembangunan nasional, provinsi serta pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Kediri.

Selain menyepakati KUA dan PPAS, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri juga mengagendakan penyampaian laporan hasil Reses DPRD Kabupaten Kediri masa persidangan III tahun sidang 2017/2018, penyampaian laporan kegiatan komisi-komisi masa persidangan III tahun sidang 2017/2018, serta persetujuan bersama atas Raperda tentang pencabutan 2 buah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri.

Dua buah Raperda yang dicabut tersebut yakni, Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi tata kerja pemerintah desa dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.(adv/dprd kab kediri/*)

Keterangan gambar: Rapat paripurna dan penanda tanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Kediri dengan Pemkab Kediri tentang KUA dan PPAS.(ist)

Related posts

Leave a Comment