DPRD Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda Kabupaten Kediri

ADAKITANEWS, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penjelasan Bupati Kediri atas 4 buah Raperda Kabupaten Kediri di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Selasa (31/01).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Sedangkan peserta rapat paripurna dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah, bersama Asisten, bersama para Kepala SKPD.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten kali ini dipimpin oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Drs. Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD.

Mengawali pembukaan rapat Drs. Sigit Sosiawan selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa agenda Rapat Paripurna ini adalah memulai rangkaian Pembahasan atas 4 buah Raperda Kabupaten Kediri yaitu memasuki Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu, yang berisikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Kediri.

Pada Rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri yang hadir mewakili Bupati Kediri menyampaikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Kediri yaitu Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarasutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri selesai menyampaikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Kediri tersebut di hadapan anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pimpinan Rapat meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk membentuk 4 buah Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan atas 4 buah Raperda Kabupaten Kediri.

Akhirnya setelah persetujuan pembentukan Panitia Khusus, Rapat Paripurna ditutup untuk memberikan kesempatan pada masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kediri untuk mempersiapan Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Kediri yang akan disampaikan pada tahapan pembicaraan Rapat Paripurna DPRD selanjutnya.(adv/dprdkabkdr/*/kur)

Related posts

Leave a Comment