Dewan Segera Bentuk Pansus, Bahas Raperda Usul Prakarsa

ADAKITANEWS, Kediri – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat penyampaian paparan pengusul atas Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Kediri dan Raperda Usul Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri.

Kegiatan yang digelar di ruang gabungan Graha Karya Wicaksana DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (24/01) tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Pimpinan Fraksi Partai NasDem, dan Pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Sedangkan dari eksekutif hadir Bagian Hukum, DPMPD, Dinas Dukcapil, dan Dinas DP2KBP3A.

Dalam kesempatan rapat bersama Bapemperda ini secara bergantian keempat fraksi pengusul menyajikan pemaparan atas draft raperda usul prakarsa yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Yaitu, Fraksi PDI Perjuangan memaparkan draft Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memaparkan usulan draft Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Fraksi Partai Nasdem memberikan paparan terkait usulan draft Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak-hak dan Pemberdayaan Disabilitas.

Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan pemaparan terkait usulan draft Raperda tentang Kepemudaan.

Adapun draf Raperda Usul Pemerintah Daerah yang dipaparkan kepada Bapemperda yaitu Raperda tentang Pemerintahan Desa oleh Dinas DPMPD, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarasutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah oleh Dinas DP2KBP3A, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Dinas Capilduk.

Perlu diketahui bersama bahwa keempat buah draf Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Kediri, yaitu draf Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, draft Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, draft Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak-hak dan Pemberdayaan Disabilitas, dan draft Raperda tentang Kepemudaan, telah dipersiapkan penyusunan Naskah Akademik beserta usulan draf Raperdanya oleh DPRD Kabupaten Kediri sejak tahun 2022 lalu dengan melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, baik perguruan tinggi lokal yang ada di sekitar Kediri, maupun perguruan tinggi yang ada di luar Kabupaten Kediri.

Menindaklanjuti hasil rapat pemaparan Badan Pembentukan Perda tersebut, serta mempertimbangkan keempat buah draft Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Kediri tersebut juga telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri merekomendasikan untuk segera melakukan tindak lanjut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar keempat buah Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Kediri tersebut segera bisa dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.(adv/dprdkabkediri/*/kur)

Related posts

Leave a Comment